MADIUN, TENDENSIUS — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut tampilan menu yang dikeluhkan wali murid, tetapi juga soal porsi, standar gizi, serta siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan makanan di SPPG tersebut.
Sorotan tersebut muncul setelah aktivis Madiun, Heri Purnomo alias Ndemo, menerima aduan masyarakat disertai dokumentasi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Dalam komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai mitra SPPG, Ndemo mempertanyakan porsi makanan serta kesesuaiannya dengan standar MBG.
Pihak tersebut menjelaskan bahwa untuk makanan yang disiapkan terdapat dua kategori porsi.
“Untuk porsi besar 10 rb. Untuk porsi kecil 8 rb.”
Ketika ditanyakan mengenai sajian yang terlihat dalam foto dan apakah porsinya telah mencukupi kebutuhan penerima manfaat, pihak tersebut menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menentukan komposisi makanan.
“Saya selaku mitra hanya memfasilitasi tempat saja mas. Terkait porsi dan kesesuaian makanan diatur oleh kepala dapur dan ahli gizi yang sudah ada dalam juknis BGN.”
Pertanyaan Beralih ke Kepala SPPG dan Ahli Gizi
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru: siapa kepala SPPG Sumbergandu dan siapa ahli gizi yang bertanggung jawab terhadap penyusunan menu?
Saat Ndemo meminta nama pihak yang bertanggung jawab, jawaban yang diterimanya justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada kepala SPPG.
“Besok aja langsung temui kepala SPPG Sumbergandu gitu aja mas.”
Pihak tersebut juga menyampaikan:
“Besok bisa langsung bertanya kepada beliau.”
Artinya, berdasarkan komunikasi tersebut, pihak yang mengaku sebagai mitra menempatkan urusan porsi dan kesesuaian makanan pada kepala dapur/kepala SPPG serta ahli gizi.
Hal ini penting karena BGN sendiri menyatakan bahwa menu MBG disusun berdasarkan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan memperhatikan keseimbangan zat gizi makro dan mikro.
Menu Dikeluhkan Wali Murid
Sebelumnya, beredar dokumentasi makanan yang diduga merupakan menu MBG di SPPG Sumbergandu. Dalam percakapan yang diterima Ndemo, terdapat keluhan mengenai komposisi makanan, termasuk sajian yang dinilai minim variasi.
Salah satu percakapan bahkan menyebut:
“MBG model pie ngene iki”
Kemudian terdapat komentar lain mengenai lauk dan sayuran yang disajikan.
Namun, foto makanan saja belum dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah menu tersebut memenuhi atau tidak memenuhi standar gizi MBG. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap menu, berat/porsi, kandungan gizi, sasaran penerima, serta standar yang digunakan SPPG.
BGN saat ini memiliki Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG TA 2026 yang berstatus berlaku. Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan penyelenggaraan SPPG.
Bukan Hanya Menu, Keterlibatan Anggota Dewan Juga Dipertanyakan
Sorotan Ndemo juga melebar pada dugaan keterlibatan anggota DPRD berinisial “S” dalam SPPG tersebut.
Menurut Ndemo, terdapat instruksi dari DPP partai yang disebut meminta agar anggota partai tidak terlibat dalam program MBG.
Namun, klaim mengenai instruksi DPP maupun bentuk keterlibatan anggota dewan berinisial S tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan partainya. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa keberadaan S dalam SPPG tersebut merupakan pelanggaran.
Transparansi Pengelolaan Jadi Sorotan
Persoalan yang berkembang di SPPG Sumbergandu kini setidaknya menyentuh tiga hal: kualitas dan komposisi menu, penentuan porsi, serta transparansi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SPPG.
Apalagi, pihak yang mengaku sebagai mitra menyatakan dirinya hanya menyediakan fasilitas tempat, sedangkan urusan porsi dan kesesuaian makanan diserahkan kepada kepala dapur dan ahli gizi.
BGN sendiri menekankan pentingnya standardisasi penyelenggaraan SPPG, termasuk aspek mutu dan keamanan pangan. Bahkan pada Agustus 2026, BGN menyatakan telah mengambil tindakan terhadap sejumlah kepala SPPG terkait persoalan penyimpangan dan menegaskan prinsip zero tolerance terhadap kejadian fatal maupun penyimpangan.
Bagi Ndemo, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Ia mendorong agar pihak yang bertanggung jawab terhadap SPPG, termasuk kepala SPPG dan ahli gizi, dapat memberikan penjelasan mengenai standar porsi, komposisi menu, dasar penyusunan makanan, serta mekanisme pengawasan kualitas makanan.
Hingga tahap ini yang tersedia adalah dokumentasi makanan, aduan masyarakat, serta komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai mitra. Apakah menu tersebut memenuhi standar MBG atau terdapat ketidaksesuaian, tetap memerlukan verifikasi dari pihak berwenang dan pemeriksaan terhadap dokumen serta standar teknis SPPG.


