NGAWI, TENDENSIUS – Aktivis Jawa Timur, Heri Purnomo (Ndemo), mengkritisi mekanisme pengadaan seragam bagi siswa baru di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Ngawi. Sorotan itu mencuat menyusul informasi harga paket seragam yang disebut berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,7 juta per siswa.
Atas informasi tersebut, Tendensius mengajukan konfirmasi kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Ngawi, Purwanto, Senin (24/8/2026).
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari mekanisme pembelian seragam, dasar perbedaan harga paket, kemungkinan adanya standar yang ditetapkan, hingga ada tidaknya arahan terkait penyedia, jenis kain, paket, maupun tempat pembelian.
Selain itu, MKKS juga diminta menjelaskan bagaimana memastikan tidak terjadi pengondisian terhadap wali murid dan kebebasan orang tua dalam membeli seragam tetap terjamin.
Namun, jawaban Ketua MKKS SMPN Ngawi belum menjawab substansi pertanyaan tersebut secara langsung.
“Walaikum salam w w monggo ketemu kita jelaskan,” jawab Purwanto melalui pesan WhatsApp.
Respons tersebut menuai kritikan dari Ndemo. Menurutnya, persoalan pengadaan atau penyediaan seragam siswa baru bukan persoalan sederhana karena berkaitan langsung dengan pengeluaran ribuan wali murid. Terlebih, perlu diperjelas apakah nominal yang disebut tersebut merupakan harga bahan seragam atau seragam yang sudah jadi.
“Yang kami kritisi adalah mekanisme pengadaan seragam di SMPN Ngawi. Kalau memang semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak ada pengondisian, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka,” ujar Ndemo.
Menurut dia, publik perlu mengetahui apakah sekolah hanya memberikan informasi mengenai kebutuhan seragam atau ikut terlibat dalam proses penyediaan dan pengadaan, termasuk jika terdapat keseragaman penyedia, jenis kain, paket, maupun harga di sejumlah sekolah.
Ndemo juga mempertanyakan adanya informasi harga paket seragam yang mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,7 juta per siswa. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara transparan agar wali murid mengetahui secara rinci komponen barang, kualitas, harga satuan, dan mekanisme pembeliannya.
“Ini harus diperjelas. Nilai Rp900 ribu sampai Rp1,7 juta itu untuk bahan seragam atau sudah termasuk seragam jadi? Kalau bahan, komponen dan harga satuannya apa saja? Kalau seragam jadi, siapa yang menjahit dan bagaimana mekanisme penyediaannya?” ujarnya.
“Jangan sampai wali murid hanya menerima paket dan harga tanpa mengetahui secara jelas dasar penetapannya. Harus transparan, terutama jika sekolah atau forum kepala sekolah memiliki peran dalam prosesnya,” tegasnya.
Diatur Permendikbud ristek
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah, termasuk membuka ruang bagi pemerintah daerah dan pihak lain untuk membantu pengadaan seragam. Ketentuan itu menjadi penting ketika sekolah atau pihak yang berada di lingkungan satuan pendidikan ikut terlibat dalam penyediaan seragam bagi siswa.
Dalam konteks tersebut, Ndemo mempertanyakan batas antara pemberian informasi mengenai kebutuhan seragam dengan aktivitas yang mengarah pada penjualan atau pengondisian pembelian.
“Kalau sekolah hanya menyampaikan jenis dan ketentuan seragam, tentu berbeda dengan sekolah ikut menentukan penyedia, menerima pesanan, mengarahkan pembelian atau menjual seragam kepada wali murid. Ini yang harus dibuka,” katanya.
Selain Permendikbud ristek, terdapat pula ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 huruf a secara tegas menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Artinya, larangan tersebut bukan berarti kepala sekolah atau guru dilarang melakukan kegiatan usaha secara umum, tetapi terdapat larangan khusus menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Bagi Ndemo, ketentuan tersebut semestinya menjadi salah satu rambu dalam melihat mekanisme seragam siswa baru di SMPN Ngawi.
“Jangan sampai ada kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan yang justru menjadi bagian dari bisnis seragam di sekolah. Aturannya harus menjadi pegangan,” ujarnya.
Potensi Miliaran
Secara simulatif, jika jumlah murid baru SMPN di Kabupaten Ngawi mencapai 6.312 siswa, maka perputaran belanja seragam dengan kisaran harga Rp900 ribu hingga Rp1,7 juta per anak berpotensi mencapai sekitar Rp5,68 miliar hingga Rp10,73 miliar.
Namun angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan kisaran harga yang diperoleh, bukan bukti bahwa seluruh siswa membeli seragam dengan harga sama, melalui satu mekanisme, atau dari penyedia tertentu.
Ndemo menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan mendorong keterbukaan mengenai mekanisme penyediaan seragam di SMPN Ngawi.
“Nilainya miliaran kalau dihitung secara keseluruhan. Karena itu harus transparan. Bahan atau seragam jadi, rincian harganya apa, siapa penyedianya, bagaimana orang tua membeli, dan apakah sekolah terlibat. Semua harus jelas,” tegasnya.
Tendensius masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada MKKS SMPN Ngawi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk menjelaskan mekanisme pembelian atau penyediaan seragam siswa baru, termasuk dasar harga, keterlibatan sekolah, serta jaminan kebebasan wali murid dalam menentukan tempat pembelian.


