NGAWI, TENDENSIUS – Setelah tahapan SPMB dan MPLS, perhatian Redaksi Tendensius berlanjut pada mekanisme penyediaan seragam bagi siswa baru SMPN 2 Bringin. Salah satu yang menjadi bagian penelusuran adalah peran koperasi sekolah (Kopsis), termasuk aspek legalitasnya.

Redaksi menghubungi Kepala SMPN 2 Bringin, Mulyanto, pada Selasa (01/09/2026), untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah informasi terkait penerimaan siswa baru dan penyediaan seragam.

Data yang dilansir melalui spmb.ngawikab.go.id mencatat pagu 96 siswa dan 67 pendaftar di SMPN 2 Bringin. Redaksi meminta konfirmasi apakah data tersebut sesuai dengan kondisi terakhir, sekaligus menanyakan kemungkinan adanya pendaftar susulan di luar sistem.

Selain data penerimaan, konfirmasi juga menyasar mekanisme seragam. Redaksi meminta penjelasan apakah kebutuhan seragam siswa baru difasilitasi melalui koperasi sekolah atau pembelian sepenuhnya diserahkan kepada siswa dan orang tua.

Apabila koperasi sekolah terlibat dalam penyediaan seragam, Redaksi meminta informasi mengenai harga paket, mekanisme pembelian, serta legalitas dan status badan hukum koperasi tersebut.

Hal tersebut relevan untuk melihat penyediaan seragam dalam kerangka Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Ketentuan mengenai seragam perlu ditempatkan dalam prinsip transparansi serta tidak mengarah pada pemaksaan pembelian melalui pihak tertentu.

Dengan demikian, penelusuran tidak diarahkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan siapa yang menyediakan, bagaimana mekanismenya, berapa biayanya, dan atas dasar legalitas apa koperasi sekolah menjalankan kegiatan tersebut, apabila memang terlibat.

Namun hingga berita ini disusun, Mulyanto belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tercatat dua centang abu-abu, tetapi belum mendapatkan respons.

Redaksi mencatat kondisi tersebut sebagai konfirmasi yang belum mendapatkan tanggapan, bukan sebagai indikasi pembenaran ataupun penolakan terhadap informasi yang sedang ditelusuri.

Tendensius tetap memberikan ruang kepada Kepala SMPN 2 Bringin maupun pengelola koperasi sekolah untuk menyampaikan klarifikasi, sehingga informasi mengenai SPMB dan penyediaan seragam dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Sebab yang perlu terang bukan hanya seragam yang dikenakan siswa, tetapi juga mekanisme di balik penyediaannya.