NGAWI, TENDENSIUS – Penelusuran mengenai koperasi sekolah (Kopsis) di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Ngawi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sorotan diarahkan pada mekanisme penyediaan seragam siswa baru, perhatian kini bergeser pada status kelembagaan dan legalitas Koperasi.

Dalam penelusuran sebelumnya, sejumlah SMP Negeri menjadi objek perhatian terkait mekanisme penyediaan seragam siswa baru dan kemungkinan keterlibatan koperasi sekolah. Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Robertus Hendi Santosa, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Ngawi.

Hasilnya cukup menarik. Hendi menyampaikan bahwa Dinkop UKM Kabupaten Ngawi saat ini belum memiliki data valid mengenai koperasi sekolah (Kopsis) tingkat SMP di Kabupaten Ngawi.

“Terkait data koperasi siswa SMP di Kabupaten Ngawi, saat ini memang belum ada data valid terkait koperasi sekolah (Kopsis),” ujar Hendi, Selasa (01/09/2026).

Artinya, ketika keberadaan koperasi di sejumlah sekolah mulai menjadi bagian dari penelusuran publik, basis data kelembagaannya di tingkat dinas koperasi ternyata belum tersedia secara valid.

Koperasi Sekolah (Kopsis) Disebut Sebagai Pembelajaran Bisnis

Mengenai status kelembagaan, Hendi menjelaskan bahwa koperasi sekolah (Kopsis) pada dasarnya merupakan bagian dari pembelajaran bisnis bagi siswa.

“Sifatnya sebagai pembelajaran bisnis bagi siswa, belum berbadan hukum karena anggotanya juga belum berumur 17 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan Kopsis di sekolah perlu dibedakan dengan koperasi yang telah berbadan hukum sebagaimana koperasi pada umumnya.

Persoalan berikutnya muncul ketika koperasi sekolah (Kopsis) tidak hanya menjadi wadah pembelajaran, tetapi juga menjalankan aktivitas usaha di lingkungan sekolah, termasuk apabila berkaitan dengan kebutuhan siswa seperti seragam.

Belum Masuk Program Pengawasan Dinkop

Hendi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Dinkop UKM Ngawi belum memiliki program pengawasan terhadap Kopsis.

“Saat ini di Dinas Koperasi UKM belum ada program pengawasan terhadap Kopsis, karena program pengawasan Dinkop hanya fokus pada koperasi yang sudah berbadan hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran, terutama untuk membedakan antara koperasi sekolah (Kopsis) sebagai kegiatan pembelajaran siswa dan koperasi berbadan hukum yang menjadi objek pembinaan maupun pengawasan Dinkop.

Lebih jauh, ketika ditanyakan mengenai transaksi koperasi sekolah (Kopsis) yang berkaitan dengan seragam siswa, Hendi menyebut Dinkop UKM juga tidak memiliki data tersebut.

“Di Dinkop tidak ada data mengenai transaksi Kopsis,” tegasnya.

Seragam, Koperasi dan Ruang Transparansi

Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di sekolah tertentu. Namun, kondisi ini memperlihatkan bahwa belum tersedianya data valid dan pengawasan khusus terhadap koperasi sekolah (Kopsis) SMP membuat informasi mengenai status kelembagaan dan aktivitas usahanya perlu dijelaskan secara transparan oleh masing-masing sekolah.

Terlebih, penelusuran sebelumnya berkaitan dengan penyediaan seragam siswa baru. Jika sebuah koperasi sekolah terlibat dalam aktivitas tersebut, maka publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana mekanismenya, berapa nilai transaksinya, serta atas dasar apa kegiatan tersebut dilakukan.

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. koperasi sekolah (Kopsis) disebut sebagai sarana belajar bisnis siswa. Tetapi ketika kegiatan ekonominya bersentuhan dengan kebutuhan siswa, transparansi bukan lagi sekadar urusan administrasi—melainkan bagian dari kepercayaan.

Tendensius menempatkan keterangan Dinkop UKM tersebut sebagai informasi kelembagaan, bukan sebagai tuduhan terhadap sekolah maupun Kopsis tertentu. Setiap sekolah dan pengelola koperasi tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status, mekanisme kegiatan, serta legalitas yang dimilikinya.

Sebab, kalau datanya belum tercatat valid, setidaknya mekanismenya harus bisa dijelaskan secara terang.