MADIUN, TENDENSIUS — Pemandangan puluhan sepeda motor terparkir di halaman SMP Negeri 1 Gemarang, Kabupaten Madiun, menuai sorotan. Kendaraan tersebut diduga digunakan para siswa untuk berangkat dan pulang sekolah.
Pantauan Tendensius, Senin (24/8/2026), sepeda motor terlihat nyaris memenuhi area halaman depan sekolah. Ironisnya, di antara deretan kendaraan tersebut, penggunaan helm sebagai perangkat keselamatan juga nyaris tak terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pihak sekolah terhadap siswa yang datang menggunakan kendaraan bermotor.
Salah seorang guru di lokasi mengakui banyak siswa menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Kondisi geografis disebut menjadi salah satu alasannya.
“Maklum mas, di daerah pegunungan. Banyak tanjakan. Jarang yang mau naik sepeda,” ujar guru tersebut.
Namun, alasan geografis itu justru dinilai tidak cukup untuk menutup persoalan aturan dan keselamatan lalu lintas.
Aktivis Jawa Timur, Heri Purnomo atau Ndemo, mengkritisi kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan motor siswa yang diparkir secara terbuka di lingkungan sekolah dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan kebijakan sekolah.
“Kalau motor siswa datang satu-dua mungkin bisa disebut lolos dari pengawasan. Tapi kalau halaman sekolah nyaris berubah menjadi parkiran motor siswa, ini bukan lagi soal tidak tahu. Ini patut dipertanyakan, sekolah sebenarnya melihat, membiarkan, atau memang tidak punya kebijakan?” kritik Ndemo.
Usia Belum Cukup, SIM Belum Ada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk SIM C, batas usia paling rendah adalah 17 tahun, disertai persyaratan administratif, kesehatan, serta lulus ujian. Ketentuan batas usia 17 tahun untuk SIM C juga ditegaskan dalam aturan penerbitan SIM Polri.
Artinya, siswa yang belum mencapai usia 17 tahun belum memenuhi persyaratan usia untuk memperoleh SIM C. Dalam praktiknya, usia peserta didik SMP memang beragam sehingga tidak seluruh siswa dapat serta-merta dianggap belum cukup umur. Namun, fakta kendaraan siswa terparkir secara terbuka di lingkungan sekolah, menurut Ndemo, seharusnya menjadi perhatian serius pihak sekolah.
“Logikanya sederhana. Sebelum bicara bisa mengendarai motor, tanyakan dulu: sudah cukup umur belum? Sudah punya SIM belum? Lalu kalau terjadi kecelakaan di jalan, siapa yang kemudian menanggung akibatnya?” ujarnya.
Menurut Ndemo, kemampuan mengendarai sepeda motor tidak serta-merta berarti seseorang telah memenuhi syarat secara hukum untuk menjadi pengemudi di jalan raya.
“Bisa menyalakan motor bukan berarti boleh mengendarai motor. Bisa menanjak bukan berarti sudah punya SIM. Jalan raya itu bukan tempat ujian coba-coba,” sindirnya.

Helm Tak Terlihat, Keselamatan Dipertanyakan
Selain persoalan usia dan SIM, Ndemo juga menyoroti minimnya penggunaan helm yang terlihat dari pantauan di lokasi.
Menurutnya, sekolah semestinya tidak hanya mengajarkan keselamatan melalui teori, tetapi juga memberi contoh melalui kebijakan nyata di lingkungan pendidikan.
“Ini ironis. Anak-anak setiap hari diajari disiplin, tata tertib dan tanggung jawab. Tapi ketika kendaraan mereka memenuhi halaman sekolah, pertanyaan soal keselamatan justru seperti parkir di belakang gerbang,” katanya.
Ia menilai penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum memenuhi persyaratan perlu menjadi perhatian bersama, baik orang tua, sekolah maupun aparat terkait.
“Kondisi geografis memang bisa menjadi masalah. Tapi tanjakan tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan standar keselamatan dan aturan. Kalau jalannya menanjak, justru risikonya lebih besar, bukan aturannya yang ikut diturunkan,” tegas Ndemo.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Ndemo juga mempertanyakan peran kepala sekolah sebagai pemegang kebijakan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah tidak bisa hanya menyerahkan seluruh persoalan kepada orang tua ketika aktivitas siswa tersebut berlangsung setiap hari dan kendaraan mereka secara terbuka memasuki serta diparkirkan di lingkungan sekolah.
“Sekolah memang bukan kantor polisi. Kepala sekolah juga bukan petugas Satlantas. Tapi kepala sekolah adalah pemegang kebijakan di sekolah. Kalau kendaraan siswa masuk, diparkir, dan menjadi pemandangan rutin setiap hari, apakah sekolah punya aturan, larangan, pengawasan atau justru membiarkannya?” katanya.
Menurut Ndemo, setidaknya sekolah dapat membuat kebijakan internal yang jelas terkait kendaraan siswa, melakukan pendataan, berkoordinasi dengan orang tua, serta memberikan edukasi keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Jangan sampai baru ramai bicara aturan setelah terjadi kecelakaan. Jangan sampai nanti semua sibuk mencari kambing hitam, sementara motornya selama ini parkir rapi di halaman sekolah,” sindir Ndemo.
Ia meminta pihak SMPN 1 Gemarang menjelaskan kebijakan sekolah terkait siswa yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, termasuk mekanisme pengawasan terhadap usia, kepemilikan SIM, penggunaan helm dan penyediaan area parkir.


