NGAWI, TENDENSIUS – Pengadaan seragam siswa baru SMPN 4 Karanganyar menjadi bagian dari penelusuran Redaksi Tendensius, termasuk mengenai keberadaan koperasi sekolah (Kopsis) dan mekanisme apabila koperasi tersebut terlibat dalam penyediaan seragam.

Pasca SPMB dan MPLS, Redaksi Tendensius mengirimkan konfirmasi kepada Kepala SMPN 4 Karanganyar, Darmuji, untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme seragam, Selasa (01/09/2026).

Redaksi menanyakan apakah seragam difasilitasi koperasi sekolah atau siswa bebas membeli di luar sekolah. Apabila melalui koperasi sekolah, redaksi meminta informasi mengenai harga paket, mekanisme pembelian, serta legalitas dan status badan hukum Koperasi.

Penelusuran tersebut penting karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk prinsip pengadaan seragam. Aturan turunannya di sejumlah daerah bahkan mengatur secara lebih tegas mengenai transparansi serta larangan sekolah, komite, pendidik maupun tenaga kependidikan menjual atau memaksakan pembelian seragam.

Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 menyebut pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali dan melarang sekolah, komite, pendidik maupun tenaga kependidikan menjual seragam, mengaitkan pengadaan dengan penerimaan peserta didik baru, atau membebankan kewajiban membeli seragam baru.

Karena itu, apabila koperasi SMPN 4 Karanganyar memang terlibat dalam penyediaan seragam, yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan koperasinya, tetapi status badan hukumnya, mekanisme transaksi, sifat pembelian, harga, serta posisi sekolah dalam proses tersebut.

Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 4 Karanganyar Darmuji belum memberikan respons. Pesan WhatsApp yang dikirim tercatat telah terkirim dengan dua centang abu-abu, namun belum terdapat jawaban.

Tidak adanya respons tersebut tidak dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan. Redaksi mencatatnya sebagai status konfirmasi yang belum mendapatkan tanggapan.

Pada prinsipnya, keberadaan koperasi sekolah tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Yang perlu dipastikan adalah apakah kegiatan koperasi tersebut berjalan sesuai legalitas koperasi, ketentuan sekolah, aturan pengadaan seragam, serta prinsip pilihan dan transparansi bagi orang tua siswa.

Seragam boleh menjadi kebutuhan. koperasi sekolah boleh menjadi lembaga ekonomi sekolah. Tetapi ketika keduanya bertemu, mekanismenya tetap perlu terang.