Ada ironi yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pendidikan yang terjangkau, transparan, dan tidak membebani orang tua. Di sisi lain, di lapangan masih muncul cerita tentang paket seragam sekolah dengan nilai jutaan rupiah per siswa.
Lalu muncul kalimat pamungkas: “Tidak ada paksaan.”
Sekilas sederhana. Namun realitasnya tidak selalu sesederhana itu.
Kebebasan membeli menjadi semu ketika seragam yang ditawarkan membawa identitas khusus satuan pendidikan—model, atribut, warna, maupun kelengkapan tertentu—yang pada praktiknya tidak mudah ditemukan di pasaran umum.
Orang tua memang boleh membeli di luar. Tetapi ketika barang yang dibutuhkan memiliki identitas khusus sekolah dan pilihan alternatifnya sangat terbatas, kebebasan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas.
Di sinilah realitas patut dibenturkan dengan aturan.
Pemprov Jawa Timur pada 2023 pernah menerbitkan SE Dindik Jatim Nomor 420/4849/101.1/2023 yang melarang penjualan seragam melalui koperasi sekolah, setelah muncul keluhan mengenai mahalnya harga seragam. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya mencegah potensi pungutan liar.
Pada 2026, pernyataan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak kembali menegaskan garis yang sama: sekolah negeri tidak boleh menarik iuran wajib dan koperasi sekolah tidak boleh menjual seragam, terlebih dalam bentuk paket. Orang tua harus diberi kebebasan memenuhi kebutuhan seragam sesuai kemampuan.
Aturannya telah disampaikan. Instruksinya telah ditegaskan.
Namun ketika realitas di lapangan masih memperlihatkan paket seragam bernilai 2-3 jutaan per siswa, persoalannya tidak lagi sebatas kain, jahitan, atribut, dan kelengkapan.
Angka tersebut telah menjadi nilai transaksi yang layak mendapat transparansi.
Harga setiap item semestinya jelas. Penyedia barang semestinya dapat diketahui. Mekanisme pengadaan semestinya terbuka. Rincian harga semestinya tersedia. Bukti pembayaran semestinya diberikan.
Apalagi ketika transaksi dikemas dalam paket.
Kata “sukarela” memang terdengar menenangkan. Tetapi kesukarelaan bukan sekadar tidak adanya larangan secara lisan. Kesukarelaan juga menyangkut adanya pilihan yang benar-benar bebas, tanpa ketergantungan terhadap satu jalur penyediaan.
Dalam konteks pendidikan, konsep sumbangan pun memiliki batas. Ombudsman menjelaskan bahwa sumbangan berbeda dari pungutan karena sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Karena itu, persoalan seragam tidak perlu buru-buru diberi label.
Biarkan dokumen, mekanisme, harga, bukti transaksi, dan aliran uang yang berbicara.
Sebab persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kalimat “tidak memaksa”.
Yang lebih penting adalah memastikan orang tua benar-benar memiliki pilihan yang bebas.
Di sinilah ironi semakin terasa.
Lembaga yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab publik, jangan sampai justru berubah menjadi etalase bisnis musiman setiap tahun ajaran baru.
Siswa datang membawa harapan.
Orang tua datang dengan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
Namun ketika kebutuhan pendidikan berubah menjadi paket transaksi bernilai jutaan rupiah, batas antara pelayanan pendidikan dan aktivitas komersial menjadi semakin tipis.
Pendidikan seharusnya membuka pilihan, bukan menciptakan kebutuhan yang kemudian diarahkan pada satu pilihan.
Dan ketika instruksi pemerintah sudah terang tetapi praktik di lapangan masih abu-abu, yang patut diperiksa bukan lagi warna seragamnya.
Melainkan transparansi di balik seragam tersebut.
Sebab jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa justru terlihat seperti pasar tahunan yang kebetulan memiliki papan nama lembaga pendidikan.


