MADIUN, TENDENSIUS — Material LPA pada proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sidorejo–Klumutan (057) senilai Rp754.115.655 menjadi keluhan warga sekitar. Material yang terlihat menumpuk di sisi jalan disebut telah berada di lokasi lebih dari sebulan, sementara penghamparan belum segera dilakukan.
Dampaknya dirasakan langsung warga. Heri, warga sekitar, mengaku harus berulang kali membersihkan debu yang beterbangan dari tumpukan material, terutama ketika angin bertiup.
“Lha ya, kok lama gak segera dihamparkan, Mas. Kalau pas angin, berdebu parah. Sampai capek membersihkan,” ujar Heri, Senin (26/10/2026).
Kondisi tersebut disoroti Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, M. Fauzan. Sorotannya terutama ditujukan kepada CV Wisanggeni selaku pelaksana/penyedia, terkait penanganan material sekaligus perkembangan pekerjaan di lapangan.
“Kalau LPA sudah didatangkan lebih dari sebulan tetapi belum juga dihamparkan, pelaksana harus menjelaskan. Ini bukan sekadar soal material menumpuk, tetapi juga menyangkut progres dan schedule pekerjaan,” tegas Fauzan.
Menurutnya, material yang terlalu lama berada di lokasi perlu dilihat dalam konteks tahapan pekerjaan. Pelaksana harus mampu menunjukkan apakah penumpukan tersebut memang sesuai urutan kerja atau justru mengindikasikan pekerjaan mengalami keterlambatan.
“Kalau memang sesuai schedule, tunjukkan tahapannya. Kalau tidak sesuai schedule, harus ada penjelasan mengapa pekerjaan belum berjalan. Jangan sampai material sudah datang, tetapi pekerjaan berhenti di tumpukan material,” katanya.
Fauzan juga mempertanyakan dampak penumpukan material terhadap masyarakat. Menurutnya, pelaksana memiliki tanggung jawab untuk mengelola area kerja agar aktivitas proyek tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan.
“Warga sudah mengeluhkan debu dan akses yang terganggu. Pelaksana tidak cukup hanya mendatangkan material, tetapi harus memastikan material itu dikelola dan digunakan sesuai tahapan pekerjaan,” imbuhnya.
Menanggapi konfirmasi terkait kondisi tersebut, konsultan pengawas menyatakan telah mengambil langkah berupa teguran kepada pihak pelaksana.
“Njih Pak, hari ini sudah kita luncurkan surat teguran,” kata konsultan pengawas.
Fauzan mengapresiasi adanya teguran tersebut, namun menurutnya langkah pengawasan harus diikuti dengan pembuktian perbaikan di lapangan.
“Surat teguran tentu harus ada tindak lanjutnya. Jangan sampai suratnya sudah diluncurkan, tetapi kondisi lapangan tetap sama. Pengawasan harus memastikan pelaksana memperbaiki persoalan dan progres kembali sesuai schedule,” tegasnya.
Sementara itu, CV Wisanggeni selaku pelaksana/penyedia belum memberikan tanggapan terkait penumpukan LPA, progres pekerjaan, maupun kesesuaiannya dengan jadwal pelaksanaan.
Fauzan meminta Dinas PUPR Kabupaten Madiun memastikan progres proyek tidak hanya dilihat dari keberadaan material, tetapi dari pekerjaan nyata yang terukur di lapangan.
“Anggaran Rp754 juta harus berbanding lurus dengan progres pekerjaan. Publik berhak tahu apakah pekerjaan berjalan sesuai schedule atau justru tertinggal. Jangan sampai yang terlihat hanya materialnya, sementara progresnya tidak jelas,” tambahnya.


