KOTA MADIUN, TENDENSIUS — Pembayaran sebesar Rp650 ribu per siswa dengan keterangan “pembelian bangku sekolah” menjadi perhatian setelah beredar bukti transfer dari salah satu wali murid SMAN 2 Kota Madiun tertanggal 21 September 2026.

Informasi yang diterima media menyebutkan, pembayaran tersebut berkaitan dengan pengadaan bangku sekolah. Namun, mekanisme pembayaran dan dasar penetapan nominal tersebut masih memerlukan penjelasan, termasuk mengenai bukti penerimaan atau kuitansi kepada wali murid.

Salah seorang wali murid, AJ., mengatakan pembayaran dilakukan melalui transfer kepada rekening bendahara paguyuban. Menurut keterangannya, nama yang tercantum sebagai bendahara tersebut adalah Reoni Ariewati.

“Bendahara paguyuban,” ujar AJ saat dikonfirmasi mengenai pihak penerima transfer tersebut.

Ketika ditanya mengenai mekanisme paguyuban, AJ. menyebut pengelolaannya dilakukan per kelas. Ia juga mengatakan bahwa permintaan sumbangan tersebut ditujukan kepada siswa baru.

“Per kelas. Tapi seluruh siswa baru dimintai sumbangan,” katanya.

Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah, terutama mengenai hubungan pembayaran Rp650 ribu dengan pengadaan bangku, mekanisme paguyuban, serta dasar penetapan nominal kepada siswa baru.

Persoalan tersebut mendapat tanggapan serius dari aktivis Pakem, Rohman Sahebuddin alias Udin. Ia mengatakan, berdasarkan aduan yang diterimanya dari sejumlah wali murid, mekanisme pembayaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dasar dan peruntukan dana.

“Menurut aduan dari beberapa wali murid, mestinya perlu ada penjelasan mengenai transaksi tersebut, apalagi pada bukti transfer tercantum keterangan pembelian bangku sekolah atas nama F.,” ujar Udin.

Ia menilai, setiap pembayaran yang berkaitan dengan sekolah semestinya memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut kami, apa pun bentuk dan nama transaksinya, perlu dilihat dasar dan mekanismenya. Kalau tidak memiliki dasar yang jelas, tentu perlu mendapat perhatian,” katanya.

Udin juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar pengadaan, penetapan nominal Rp650 ribu per siswa, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Pernyataan Udin tersebut merupakan pandangan dan penilaian aktivis berdasarkan aduan yang diterimanya. Sementara keterangan mengenai mekanisme pembayaran dan paguyuban dalam berita ini merupakan informasi dari wali murid yang bersangkutan. Status serta mekanisme pembayaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan pihak terkait.

Media telah meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Kota Madiun terkait pembayaran Rp650 ribu per siswa tersebut, meliputi jumlah siswa yang dikenai pembayaran, dasar penetapan nominal, dokumen keputusan sekolah atau komite, serta mekanisme pemberian bukti pembayaran kepada wali murid.

Hingga berita ini disusun, Kepala SMAN 2 Kota Madiun belum memberikan respons atas konfirmasi tersebut. Pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pembayaran tersebut.(AG)