MADIUN, TENDENSIUS — Aktivitas truk tronton pengangkut material untuk proyek Penanganan Banjir Kali Jeroan Tahap IV kembali memunculkan pertanyaan. Kendaraan berat tersebut melintas di ruas Purworejo–Kedungrejo (054), Kabupaten Madiun, yang saat ini justru sedang dalam proses Rekonstruksi Jalan Ruas Purworejo–Kedungrejo.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan tronton di jalan umum. Ruas yang dilalui tersebut merupakan Jalan Kelas III, sementara pada saat yang sama konstruksi jalan sedang berlangsung.
Kondisi itu membuat LSM Gempur Madiun mempertanyakan bagaimana pengaturan lalu lintas kendaraan berat dilakukan selama pekerjaan rekonstruksi berlangsung.
Terlebih, material yang diangkut tronton tersebut disebut diperuntukkan bagi proyek Penanganan Banjir Kali Jeroan Tahap IV di Kabupaten Madiun. Data pengadaan yang ditelusuri menunjukkan paket tersebut merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo. Data pengadaan mencatat nilai kontrak sekitar Rp30,4 miliar.
Kelas III, Bukan Jalan Bebas Beban
Secara regulasi, kelas jalan bukan sekadar label administratif. Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kelas jalan ditentukan antara lain berdasarkan daya dukung jalan terhadap Muatan Sumbu Terberat (MST) dan dimensi kendaraan. Regulasi tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2018.
Untuk Jalan Kelas III, Pasal 8 ayat (3) menetapkan kendaraan yang dapat melintas berdasarkan ukuran maksimal lebar 2,2 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, serta MST 8 ton.
Artinya, status sebagai kendaraan proyek tidak dengan sendirinya membuat kendaraan berat bebas melintas tanpa memperhatikan ketentuan kelas jalan.
Apalagi dalam kasus ini, ruas tersebut bukan sekadar Jalan Kelas III. Ruas Purworejo–Kedungrejo (054) sedang dibangun kembali.
Di sinilah pertanyaan pengawasannya menjadi lebih relevan.
Apakah kendaraan tronton tersebut memenuhi dimensi dan ketentuan muatan yang diperbolehkan?
Bagaimana pengaturan kendaraan berat selama pekerjaan rekonstruksi?
Dan apakah lintasan kendaraan pengangkut material proyek lain sudah diperhitungkan dalam metode pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut?
Bukan Menuduh, Tetapi Perlu Dicek
LSM Gempur Madiun meminta persoalan tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa tronton sebagai penyebab kerusakan atau kegagalan pekerjaan jalan.
Menurut mereka, yang diperlukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan dan penjelasan teknis.
“Kami dari LSM Gempur sangat menyayangkan kalau jalan yang sedang dalam proses pembangunan justru dilewati kendaraan berat. Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun dan Kanit Turjawali Polres Madiun, tetapi persoalan ini masih membutuhkan tindak lanjut yang jelas,” ujar Heri Purnomo, Senin (12/10/2026).
Heri mengatakan, apabila tronton tersebut membawa material untuk proyek Kali Jeroan, aktivitas tersebut semestinya tetap memperhatikan status dan kondisi ruas jalan yang dilalui.
“Kalau memang kendaraan tersebut membawa material untuk proyek Bengawan Solo, kami meminta agar operasional kendaraan berat tetap diawasi dan disesuaikan dengan kelas serta kemampuan jalan yang dilalui. Apalagi jalan tersebut sedang dalam proses rekonstruksi. Jangan sampai kepentingan satu proyek justru berpotensi mengganggu pekerjaan proyek lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai apakah kendaraan tersebut melanggar ketentuan atau tidak.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menyalahkan pihak tertentu. Namun, harus ada pemeriksaan lapangan untuk memastikan kendaraan yang melintas, dimensi dan muatannya, serta bagaimana pengaturan lalu lintas selama pekerjaan rekonstruksi berlangsung. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut,” lanjutnya.
Heri juga meminta Dishub, kepolisian, penyelenggara jalan, serta pihak pelaksana proyek berkoordinasi.
“Kami berharap Dishub, kepolisian, instansi pengelola jalan, dan pihak pelaksana proyek segera berkoordinasi. Jangan sampai masyarakat hanya menerima penjelasan, tetapi tidak melihat pengaturan di lapangan. Jalan ini sedang dibangun, sehingga harus dijaga agar pekerjaan dan keselamatan pengguna jalan sama-sama terlindungi,” tandasnya.
Secara teknis, keberadaan kendaraan proyek di ruas yang sedang direkonstruksi juga tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap izin atau pengaturan lintasan, jenis dan dimensi kendaraan, berat muatan, metode pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan lalu lintas selama masa konstruksi.
Namun, fakta bahwa kendaraan berat pengangkut material proyek melintas di Jalan Kelas III yang sedang direkonstruksi setidaknya cukup untuk memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak-pihak terkait.
Sebab, satu proyek sedang membangun jalan, sementara proyek lain membutuhkan jalan untuk mengangkut material. Pertanyaannya: jalan yang sedang dibangun itu sudah dihitung sebagai jalur angkutan proyek, atau proyeknya jalan sendiri-sendiri?
Jangan sampai ketika jalan belum selesai dibangun sudah harus menerima pekerjaan tambahan: membangun kembali yang baru saja dibangun.


