KOTA MADIUN, TENDENSIUS — Polemik legalitas gedung baru RSI Siti Aisyah Kota Madiun memasuki babak baru. Setelah status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipertanyakan dalam dua pemberitaan sebelumnya, kini muncul laporan warga ke kepolisian dan registrasi pengaduan oleh Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan warga tercatat di Polres Madiun Kota pada 17 Oktober 2026 dengan nomor B/562/X/2026/Satreskrim/Res Madiun Kota. Pelapor mengadukan dugaan pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan dokumen terkait pembangunan gedung RSI Siti Aisyah.
Dalam tanda bukti laporan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Direktur RSI Siti Aisyah Kota Madiun, Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Balai Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sekretaris Daerah Kota Madiun. Pencantuman nama instansi dan jabatan tersebut merupakan bagian dari isi laporan, bukan bukti bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu, surat Inspektorat Ombudsman RI tertanggal 20 Oktober 2026 menyebut pengaduan terkait keberatan atas penanganan laporan masyarakat telah diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2610-00227 pada 14 Oktober 2026.
Aktivis Garis Pakem Mandiri, Agus Suhendar alias Endar menilai laporan warga menjadi dasar untuk memperjelas persoalan administrasi dan perizinan pembangunan.
“Dengan adanya bukti laporan dari warga, ada indikasi perizinan yang bermasalah. Mestinya pengerjaan dihentikan sampai semua administrasi beres. Kami juga menduga ada pemalsuan keterangan atau data yang disinyalir tidak sesuai dengan realita,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Ia berharap seluruh persyaratan yang diwajibkan dituntaskan sebelum pembenahan atau pembangunan dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, status SLF gedung tersebut telah dipertanyakan. DPUPR Kota Madiun juga disebut memberikan jawaban bahwa RSI belum mengajukan SLF.
Rangkaian persoalan ini memerlukan penjelasan dari manajemen RSI Siti Aisyah dan instansi terkait, terutama mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengajuan SLF, serta kelengkapan administrasi pembangunan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan maupun pelanggaran perizinan belum dapat dinyatakan terbukti. Registrasi pengaduan Ombudsman juga bukan merupakan keputusan atas pokok perkara.(AGS)


