PONOROGO, TENDENSIUS — Pola penarikan iuran komite di SMAN 1 Badegan, Kabupaten Ponorogo, dipertanyakan LSM Garis Pakem Mandiri. Iuran yang disebut sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun diminta dijelaskan mulai dari dasar penetapan, mekanisme pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Saebuddin alias Udin, melalui laporan temuan awal dan permohonan klarifikasi meminta pihak sekolah membuka data terkait penarikan dan pengelolaan iuran tersebut.

Menurutnya, informasi nominal iuran diperoleh bersama dokumen rekapitulasi pembayaran. Mekanisme pembayaran juga menjadi perhatian karena disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Jatim atas nama Khoirul Anam, dengan bukti transfer kemudian dikirimkan kepada petugas.

Namun, dirinya menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Data yang tersedia belum cukup untuk memastikan jumlah siswa, total tagihan, jumlah pembayaran yang telah diterima, jumlah siswa yang lunas, maupun sisa tunggakan,” ujar Udin, Selasa (20/10/2026).

Karena itu, sekolah diminta membuka jumlah siswa setiap tahun pelajaran, dasar dan hasil kesepakatan penetapan iuran, total tagihan dan pembayaran, jumlah siswa yang lunas maupun belum membayar, serta rekap penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Penjelasan mengenai rekening penerima transfer dan mekanisme pencatatannya juga diminta agar alur dana dapat ditelusuri.

Pakem Soroti Status Iuran

Udin menilai persoalan tidak cukup dilihat dari istilah “iuran komite” atau “SPP”, tetapi harus dilihat dari mekanisme penetapan dan penerapannya kepada peserta didik maupun orang tua.

Pakem mengaitkannya dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 ayat (2) mengatur penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Regulasi tersebut juga mengatur proposal diketahui sekolah, hasil penggalangan dibukukan pada rekening bersama komite dan sekolah, serta penggunaannya dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, ia meminta Dindik Jatim turun tangan melakukan klarifikasi secara objektif, sehingga kesesuaian mekanisme iuran dengan ketentuan dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Udin menegaskan laporan tersebut merupakan kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan data pembanding.

Jika Rp100 Ribu Dikalikan 355 Siswa

SMAN 1 Badegan tercatat sebagai sekolah negeri dengan NPSN 20510134.

Berdasarkan data peserta didik yang sebelumnya diperbarui pada 3 Juli 2026, jumlah siswa disebut 355 orang. Angka tersebut digunakan sebagai dasar simulasi, bukan penerimaan aktual.

Jika Rp100.000 per siswa per bulan diterapkan kepada 355 siswa:

355 × Rp100.000 = Rp35.500.000 per bulan

atau Rp426 juta per tahun.

Namun, angka Rp426 juta tersebut bukan penerimaan aktual, melainkan simulasi matematis. Nilai sebenarnya justru menjadi bagian yang diminta Pakem untuk dibuka, mulai dari total tagihan, pembayaran masuk, siswa lunas, pembayaran sebagian, tunggakan hingga penggunaan dana.

Menurutnya, keterbukaan data diperlukan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan dokumen, mekanisme dan pertanggungjawaban yang benar-benar diterapkan, bukan sekadar istilah.

“Data dibuka, polemik selesai,” menjadi penekanan Pakem dalam permintaan klarifikasinya.(AG)