Ponorogo | Skandal suap di Kabupaten Ponorogo kian melebar. Bukan hanya pejabat Pemkab, dua petinggi Kejaksaan Negeri Ponorogo kini ikut terseret dalam pusaran dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. KPK memanggil Agung Riyadi selaku Kasi Intel dan Ivan Yoko Wibowo selaku Kasi Pidsus sebagai saksi, Rabu, 21 Januari 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan dua pejabat strategis kejaksaan ini menandai bahwa perkara tidak berhenti di lingkar eksekutif. KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari jaringan pengadaan dan rumah sakit daerah, mulai dari pejabat ULP, para PPKOM RSUD Harjono, hingga ajudan Bupati Ponorogo.

Menurut Budi, saksi yang dipanggil antara lain Budi Darmawan (ULP Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr. Harjono S), Enggar Triadji Sambodo (Dirut RSUD Bantar Angin), Budiono (PPKOM Obat, BHT dan Alkes RSUD Harjono), Davin Askarudin (PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono), Evi Hindrasari (PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono), serta Singgih Cahyo Wibowo (ajudan Bupati Ponorogo).

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 7 November 2025. KPK kemudian mengumumkan empat dari 13 orang yang terjaring sebagai tersangka pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Empat tersangka itu adalah Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono, serta Sucipto dari unsur swasta.

Kini, pemanggilan dua petinggi kejaksaan mengirim sinyal keras: skandal suap Ponorogo diduga melibatkan jejaring kekuasaan lintas institusi. KPK bergerak, lingkaran perkara melebar, dan publik menunggu siapa lagi yang akan terseret.