Tuduhan liar akun Facebook bernama Ari kembali dipatahkan. Kali ini, Pemerintah Desa Cabean yang turut disebut dalam komentar tersebut akhirnya angkat bicara dan membeberkan fakta di balik isu penebangan kayu yang sempat dipelintir seolah bermuatan korupsi.

Melalui Sekretaris Desa Cabean, pemerintah desa membenarkan bahwa memang pernah ada kegiatan penebangan kayu. Namun, pihak desa menegaskan sejak awal anggaran yang direncanakan hanya sebesar Rp1,5 juta, bukan Rp8 juta seperti yang diklaim akun Ari dalam komentarnya di Facebook.

“Anggaran dari awal memang hanya satu juta lima ratus ribu rupiah. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, sudah diberitahukan kepada pihak penggergaji. Dan akhirnya disepakati di angka Rp1,5 juta,” ujar Sekdes Cabean.

Pernyataan ini sekaligus membantah keras tuduhan adanya dana Rp8 juta yang disebut-sebut “dipangkas” sebagaimana narasi yang disebarkan akun Ari.

“Tidak pernah ada post anggaran delapan juta rupiah seperti yang dituliskan di komentar Facebook itu,” tegasnya.

Komentar Ari di postingan ‘info madiun raya’, yang akhirnya dihapus

Lebih jauh, Pemerintah Desa Cabean menilai komentar tersebut telah mengarah pada informasi menyesatkan yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi desa dan aparatur pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemdes Cabean memastikan tidak tinggal diam.

Pihak desa berencana mengundang langsung pemilik akun Ari, warga Desa Lebakayu, untuk dimintai klarifikasi secara terbuka terkait komentar yang ia unggah di media sosial.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelesaian terbuka sekaligus pembuktian bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar pada data resmi maupun dokumen anggaran desa.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa rangkaian komentar akun Ari bukanlah kritik berbasis fakta, melainkan narasi sepihak tanpa verifikasi.

Sebelumnya, akun Ari diketahui telah menghapus komentarnya setelah sejumlah kepala desa memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Hingga kini, pemilik akun tersebut belum memberikan penjelasan terbuka maupun permintaan maaf.

Redaksi mencatat, penyebaran tuduhan tanpa bukti di ruang publik berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pemilik akun Ari maupun pihak terkait lainnya demi menjaga asas keberimbangan.