TULUNGAGUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dengan menyempitkan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (18/2/2026).

Langkah ini dilakukan menjelang Angkutan Lebaran 2026 guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan. Perlintasan tersebut berada di petak antara Stasiun Sumbergempol–Tulungagung.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan lokasi itu memiliki potensi bahaya tinggi, terutama karena sering dilintasi truk bermuatan berat di jalur bertanjakan.

“Risiko truk terperosok atau tersangkut rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Ini yang kami antisipasi,” ujarnya.

Lebar jalan yang semula sekitar 4 meter dipersempit menjadi 2,3 meter. KAI juga memasang pematok rel di sisi jalan serta rambu larangan melintas bagi kendaraan truk.

Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel. Sementara pada awal 2026 telah terjadi empat kejadian.

KAI menegaskan langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mengatur penutupan perlintasan tidak berizin demi keselamatan.

Menjelang lonjakan frekuensi perjalanan saat Lebaran, KAI mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan ilegal.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Gunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu dan sistem pengamanan,” tegas Tohari.