Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun kini berbuntut panjang. Bukan hanya menyeret pejabat kota, tetapi juga dipakai sebagai amunisi untuk menyerang desa-desa dengan tuduhan tanpa dasar.

Setelah muncul komentar warganet yang menuding praktik korupsi proyek penebangan pohon di Desa Lebak Ayu, Desa Cabean, dan Desa Sawahan, kini dua kepala desa angkat bicara dan membantah keras seluruh narasi tersebut.

Kepala Desa Sawahan, Wahyu Aditya Pranata dibuat murka. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilempar akun bernama Ari di Facebook “Informasi Madiun Raya” adalah fitnah murni yang tidak pernah terjadi di lapangan.

“Di Desa Sawahan tidak pernah ada kegiatan penebangan pohon seperti yang dituduhkan,” tegas Wahyu, Jumat (23/01/2026).

Ia mematahkan klaim soal proyek Rp8 juta, pembayaran Rp1,5 juta, hingga selisih Rp6,5 juta yang dipertanyakan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada kontrak, tidak ada anggaran, tidak ada pembayaran. Semua cerita itu tidak tercatat dalam perencanaan maupun realisasi desa,” ujarnya.

Serangan balik tidak berhenti di Sawahan. Dari Desa Lebak Ayu, Kepala Desa Jaiman juga memberikan bantahan tegas dan lugas.

“Tidak pernah mas,” kata Jaiman saat ditanya soal dugaan penebangan kayu.

Ia melanjutkan, “Pribadi maupun Desa tidak pernah menggergajikan,” imbuhnya.

Pernyataan dua kepala desa ini sekaligus meruntuhkan inti tudingan yang sebelumnya disebarkan Ari, yang mengklaim adanya proyek potong kayu, pemotongan pembayaran, dan dugaan penggelapan dana.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: kegiatan yang dituduhkan tidak pernah ada.

Tak ada program, tak ada proyek, tak ada anggaran, dan tak ada pembayaran. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah OTT KPK kini mulai disalahgunakan sebagai alat legitimasi untuk menebar fitnah ke desa-desa?

Seyogyanya, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi ruang bebas menuduh siapa pun tanpa bukti.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Tapi kalau hanya cerita di kolom komentar, lalu menyebut nama desa dan orang, itu sudah masuk wilayah pencemaran nama baik,” tegas Wahyu.

Kedua kepala desa menegaskan siap membuka seluruh dokumen anggaran dan kegiatan jika aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan. Namun mereka juga menuntut satu hal: hentikan menyeret desa dengan cerita fiktif.

Di tengah euforia OTT, publik kini dihadapkan pada ironi baru: bukan hanya koruptor yang diburu, tetapi juga nama baik desa yang terancam dihancurkan oleh narasi liar di media sosial.

Dan ketika tuduhan mulai runtuh satu per satu, pertanyaan besarnya justru berbalik arah: siapa yang sebenarnya sedang memainkan isu ini, dan untuk kepentingan apa?