Dana CSR yang semestinya menjadi napas pembangunan sosial justru diduga dibajak menjadi ladang rente. KPK menegaskan, ketika CSR dijadikan modus “fee”, yang dirampok bukan hanya uang, tetapi “hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas”. Selasa, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan OTT terkait pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membuka konstruksi perkara yang mengguncang: pada Juli 2025, Wali Kota Madiun Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi. Targetnya jelas—pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Dengan dalih “dana CSR”, diminta Rp350 juta sebagai uang “sewa” akses jalan selama 14 tahun, saat STIKES tengah mengurus alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, uang itu disalurkan lewat orang kepercayaan, Rochim Ruhdiyanto, ke rekening CV Sekar Arum.

KPK menegaskan perkara ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Skema “CSR” yang berubah jadi alat pungli ini kini terbuka di hadapan publik—membongkar wajah gelap pengelolaan izin dan dana sosial di jantung Pemerintah Kota Madiun.