MADIUN, TENDENSIUS – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II resmi dibuka pada 17-18 Juni 2026 untuk jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, serta prestasi hasil lomba. Namun berbeda dengan tahap sebelumnya yang relatif terbuka dan dapat dipantau publik, pelaksanaan tahap kedua kali ini dinilai menyisakan ruang pengawasan yang lebih sempit.
Di Kota Madiun, kuota yang disediakan untuk jenjang SMA negeri meliputi SMAN 1 Madiun sebanyak 350 siswa, SMAN 2 Madiun 350 siswa, SMAN 4 Madiun 319 siswa, serta SMAN 5 dan SMAN 6 masing-masing 315 siswa.
Jalur afirmasi sendiri memiliki porsi cukup besar, yakni 30 persen dari daya tampung SMA. Kuota tersebut terbagi menjadi kategori keluarga ekonomi tidak mampu dan ADEM sebesar 13 persen, afirmasi kemampuan akademik keluarga kurang mampu 7 persen, anak buruh 5 persen, serta penyandang disabilitas 5 persen.
Sementara jalur mutasi orang tua/wali memperoleh porsi 5 persen, terdiri atas mutasi tugas orang tua sebesar 3 persen dan anak guru atau tenaga kependidikan sebesar 2 persen.
Namun, berbeda dengan jalur domisili pada tahap pertama yang sempat menampilkan pergerakan pendaftar secara terbuka, pelaksanaan tahap kedua tidak terekspos secara luas melalui laman utama SPMB. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kontrol masyarakat terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung.
Secara normatif, seluruh berkas pendaftar jalur afirmasi maupun mutasi wajib diverifikasi dan divalidasi oleh kepala satuan pendidikan. Persyaratan mutasi juga cukup ketat, mulai surat penugasan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran, hingga surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan.
Meski demikian, minimnya keterbukaan data selama proses berlangsung dapat menghadirkan sejumlah titik rawan. Di antaranya kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, ketidaktepatan verifikasi status ekonomi, hingga potensi perpindahan kuota antar jalur yang tidak diketahui publik apabila tidak disertai transparansi yang memadai.
Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa apabila kuota mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur afirmasi maupun prestasi hasil lomba. Selanjutnya, apabila masih terdapat kekosongan pada tahap II, kuota tersebut akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota tahap berikutnya.
Pengamat pendidikan menilai, mekanisme tersebut sebenarnya sah sepanjang dilakukan sesuai petunjuk teknis. Namun keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar seluruh proses dapat diawasi bersama dan terhindar dari kecurigaan publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa ketiadaan tampilan peringkat atau statistik pendaftar secara terbuka bukan serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun berkurangnya akses informasi dapat mempersempit ruang kontrol masyarakat dan membuka persepsi negatif terhadap proses penerimaan murid baru.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dinilai tetap menjadi fondasi penting agar pelaksanaan SPMB tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Dalam sistem yang tertutup, yang pertama kali hilang bukanlah data, melainkan kepercayaan publik. Karena itu keterbukaan informasi menjadi pagar paling awal untuk mencegah munculnya dugaan-dugaan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Madiun.
Secara hukum, potensi manipulasi atau kecurangan baru dapat dinyatakan terjadi apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, pelaksanaan SPMB Tahap II masih berlangsung dan seluruh proses verifikasi berada pada kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

