MADIUN, TENDENSIUS – Polemik mengenai bangunan yang tercantum dalam APBDes Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sebelumnya menyoroti keberadaan bangunan yang diduga terkait program ketahanan pangan senilai lebih dari Rp101 juta, pihak kecamatan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa.
Menurut informasi yang dihimpun, Camat Pilangkenceng, Edi Sudarko telah meminta penjelasan kepada Kepala Desa Kedungmaron terkait temuan tersebut.
Dari hasil klarifikasi itu diperoleh penjelasan bahwa bangunan yang berada di lokasi dan disebut sebagai gudang bukan merupakan program tahun 2024. Bangunan tersebut disebut merupakan bantuan dari anggota DPR RI sekitar tahun 2015.
Sementara itu, kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp101 juta disebut direalisasikan untuk pembangunan sumur irigasi, bukan pembangunan gudang.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan Ndemo, selaku anggota LSM Gempur yang turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, fokus persoalan bukan semata-mata pada tahun pembangunan bangunan.
“Terlepas itu dibangun tahun 2015 atau 2024, fakta di lapangan bangunan tersebut saat ini terlihat terbengkalai dan tidak menunjukkan aktivitas yang mencerminkan fungsi produktif layaknya tujuan program pada umumnya,” ujar Ndemo, Jumat (12/06/2026).
Masih lanjut Ndemo, apabila benar program tahun 2024 direalisasikan dalam bentuk sumur irigasi, maka pemerintah desa perlu menyampaikan informasi secara lebih rinci kepada masyarakat.
“Kalau anggaran Rp101 juta lebih itu memang untuk sumur irigasi, masyarakat berhak mengetahui dibangun berapa titik, di mana lokasinya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana dampaknya terhadap lahan pertanian,” katanya.
Pihaknya menilai keterbukaan informasi penting agar tidak muncul spekulasi. Ia juga menegaskan bahwa transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dana publik dapat ditelusuri manfaatnya.
Di sisi lain, muncul pertanyaan yang kini bergeser dari bangunan menuju realisasi program irigasi. Jika nilai anggaran mencapai lebih dari Rp100 juta, publik tentu dapat menilai kewajaran penggunaan anggaran apabila data jumlah titik sumur, spesifikasi pekerjaan, serta luasan lahan yang memperoleh manfaat disampaikan secara terbuka.


