KOTA MADIUN — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jemakir, menegaskan bahwa fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang disebut dalam laporan sejumlah pemberitaan media, tidak pernah masuk dalam ruang lingkup pekerjaan Relokasi RPH Tahap I.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Jemakir saat dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang mengangkat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di proyek Relokasi RPH di Kota Madiun.
“IPAL tidak masuk,” tegas Jemakir, menyanggah anggapan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan ini menjadi krusial setelah sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan, termasuk keberadaan IPAL sebagai salah satu item yang belum terealisasi di lapangan.
Menurut rencana awal dan dokumen kontrak pekerjaan yang tersedia, Relokasi RPH Tahap I memang tidak mencantumkan IPAL sebagai bagian dari ruang lingkup yang harus dibangun. Penegasan tersebut sekaligus menjawab ambiguitas tentang adanya fasilitas yang disebut-sebut tidak dikerjakan.
Dengan tegas Jemakir membantah anggapan bahwa ada bagian pekerjaan yang “hilang” atau “tidak sesuai”. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam menilai apakah pemberitaan sebelumnya telah memahami secara benar ruang lingkup kontrak yang berlaku.
Sementara itu, kontraktor pelaksana juga menyatakan bahwa semua pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah dilaksanakan sesuai dokumen lelang dan spesifikasi teknis yang disetujui.
Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas yang tertuang dalam rencana pekerjaan tampak sesuai dengan gambar kerja yang disetujui, dan tidak ditemukan bukti fisik adanya paket pekerjaan IPAL yang tertinggal karena memang tidak tercantum sejak awal.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi masyarakat dan mencegah kesimpulan yang keliru mengenai Relokasi RPH Tahap I.



