Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Kota Madiun, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dengan terdakwa Suyatno alias Yayak bin Sadi (Alm). Sidang saat ini masih berstatus persidangan.
Dalam dakwaan yang ditampilkan pada laman SIPP, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana LKK Manguharjo periode 2017 hingga 2022.
Jaksa juga mencantumkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp207.302.790 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun.
Persidangan sendiri telah berlangsung beberapa kali sejak April 2026. Agenda pemeriksaan terdakwa digelar pada Rabu (13/5/2026), sementara sidang tuntutan jaksa dijadwalkan berlangsung Rabu (20/5/2026).
Dalam data barang bukti, jaksa mencantumkan puluhan dokumen administrasi mulai proposal pinjaman kelompok, surat perjanjian kredit, kwitansi pencairan hingga dokumen pencairan dana berbagai periode sejak 2017 sampai 2024.
Pantauan dari laman SIPP juga menunjukkan beberapa agenda sidang sebelumnya sempat mengalami penundaan. Salah satunya karena jaksa penuntut umum masih menyiapkan pembuktian dan pemeriksaan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana lembaga keuangan tingkat kelurahan yang sejatinya ditujukan membantu aktivitas ekonomi masyarakat. Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim mengurai tumpukan dokumen dan aliran dana yang dipersoalkan di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Perlu diketahui, seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

