NGAWI, TENDENSIUS – Dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang beredar dan memuat nama Kepala SMAN 1 Ngawi saat ini, Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd., memunculkan tanda tanya setelah yang bersangkutan mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut.

‎Dokumen yang diperoleh media ini berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa pencairan kolektif PIP Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi sekaligus penerima kuasa dari siswa penerima bantuan.

‎Perlu diketahui berdasarkan hasil rekam jejak digital dari beberapa sumber , Dr. Tjahjono Widijanto baru resmi menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi pada Oktober 2024 setelah menggantikan Sunarta, S.Pd., M.Pd.

‎Perbedaan waktu tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang beredar bertanggal 23 Juni 2022 dan berkaitan dengan pencairan PIP Tahap I Tahun 2022.

‎Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dr. Tjahjono Widijanto mengaku tidak pernah membuat surat yang ditunjukkan kepadanya.

‎”Saya tidak pernah buat surat seperti ini. Ini saya cek dulu ke yang ngurusi itu,” tulisnya, Kamis (25/06/2026).

‎Ketika ditunjukkan kembali dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima kuasa, ia memberikan pernyataan yang lebih tegas.

‎”Saya tidak pernah menandatangani surat itu mas,” jawabnya.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tanda tangan dirinya pada dokumen tersebut, ia kembali menyatakan tidak pernah menandatangani.

‎”Betul. Yang penting saya merasa tidak pernah tanda tangan,” tulisnya.

‎Meski demikian, Kepala SMAN 1 Ngawi meminta agar penjelasan teknis mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar dilakukan langsung di sekolah.

‎”Mangga besuk ke sekolah mas,” ujarnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pencairan bantuan saat ini berbeda dengan pola yang pernah digunakan sebelumnya.

‎”Saat ini sekolah tidak menggunakan metode kolektif. Semua langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa,” katanya.

‎Terpisah, Ketua DPD LSM Gempur Jawa Timur, M. Fauzan, menilai temuan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena menyangkut dokumen administrasi bantuan pendidikan.

‎Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan.

‎”Masyarakat biasanya tidak menghitung jumlah stempel, tidak mengukur tebal map arsip, dan tidak menghafal nomor surat. Yang ingin dipastikan hanya sederhana, yang tertulis di atas kertas benar-benar sampai kepada yang dituju atau tidak,” ujarnya.

‎Fauzan menambahkan, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik.

‎”Dokumen bisa menjelaskan apa yang direncanakan, sedangkan publik biasanya penasaran dengan satu pertanyaan sederhana, setelah tinta tanda tangan mengering, uangnya sampai ke tangan yang tepat atau tidak,” pungkas Fauzan.

‎Hingga berita ini ditulis, media ini masih melakukan penelusuran lanjutan terkait asal-usul dokumen, pihak yang menyusun administrasi pencairan kolektif PIP Tahun 2022, serta mekanisme penerbitan surat kuasa yang mencantumkan nama Kepala SMAN 1 Ngawi tersebut.