NGAWI, TENDENSIUS – Dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang beredar dan memuat nama Kepala SMAN 1 Ngawi saat ini, Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd., memunculkan tanda tanya setelah yang bersangkutan mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut.
Dokumen yang diperoleh media ini berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa pencairan kolektif PIP Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi sekaligus penerima kuasa dari siswa penerima bantuan.
Perlu diketahui berdasarkan hasil rekam jejak digital dari beberapa sumber , Dr. Tjahjono Widijanto baru resmi menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi pada Oktober 2024 setelah menggantikan Sunarta, S.Pd., M.Pd.
Perbedaan waktu tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang beredar bertanggal 23 Juni 2022 dan berkaitan dengan pencairan PIP Tahap I Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dr. Tjahjono Widijanto mengaku tidak pernah membuat surat yang ditunjukkan kepadanya.
”Saya tidak pernah buat surat seperti ini. Ini saya cek dulu ke yang ngurusi itu,” tulisnya, Kamis (25/06/2026).
Ketika ditunjukkan kembali dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima kuasa, ia memberikan pernyataan yang lebih tegas.
”Saya tidak pernah menandatangani surat itu mas,” jawabnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tanda tangan dirinya pada dokumen tersebut, ia kembali menyatakan tidak pernah menandatangani.
”Betul. Yang penting saya merasa tidak pernah tanda tangan,” tulisnya.
Meski demikian, Kepala SMAN 1 Ngawi meminta agar penjelasan teknis mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar dilakukan langsung di sekolah.
”Mangga besuk ke sekolah mas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pencairan bantuan saat ini berbeda dengan pola yang pernah digunakan sebelumnya.
”Saat ini sekolah tidak menggunakan metode kolektif. Semua langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa,” katanya.
Terpisah, Ketua DPD LSM Gempur Jawa Timur, M. Fauzan, menilai temuan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena menyangkut dokumen administrasi bantuan pendidikan.
Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
”Masyarakat biasanya tidak menghitung jumlah stempel, tidak mengukur tebal map arsip, dan tidak menghafal nomor surat. Yang ingin dipastikan hanya sederhana, yang tertulis di atas kertas benar-benar sampai kepada yang dituju atau tidak,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik.
”Dokumen bisa menjelaskan apa yang direncanakan, sedangkan publik biasanya penasaran dengan satu pertanyaan sederhana, setelah tinta tanda tangan mengering, uangnya sampai ke tangan yang tepat atau tidak,” pungkas Fauzan.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih melakukan penelusuran lanjutan terkait asal-usul dokumen, pihak yang menyusun administrasi pencairan kolektif PIP Tahun 2022, serta mekanisme penerbitan surat kuasa yang mencantumkan nama Kepala SMAN 1 Ngawi tersebut.
Dokumen PIP 2022 Cantumkan Nama Kepala SMAN 1 Ngawi yang Belum Menjabat, Publik Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

