NGAWI, TENDENSIUS – Upaya memperoleh penjelasan terkait belum dapat diaksesnya Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang Penetapan Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Penerima Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2022 masih belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Ngawi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada pada Dinas Pendidikan. Bahkan, pengelola JDIH menjelaskan dokumen yang diunggah pada tahun 2022 memang hanya sebatas data yang tersedia saat itu.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, media ini mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Senin (29/06/2026). Konfirmasi yang disampaikan meliputi keberadaan salinan Keputusan Bupati Nomor 188/358/404.101.2/B/2022, proses penyampaian dokumen kepada pengelola JDIH, serta kesediaan membuka dokumen tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang digunakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Pesan tersebut berstatus telah terkirim dan ditandai dengan dua centang abu-abu, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Padahal, Keputusan Bupati Nomor 188/358/404.101.2/B/2022 telah tercantum dalam daftar produk hukum pada laman JDIH Kabupaten Ngawi. Namun, ketika diakses, dokumen tersebut hanya menampilkan keterangan “BELUM ADA DATA”, sehingga isi keputusan tidak dapat diketahui masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas belum tersedianya dokumen tersebut di JDIH, sekaligus menjawab harapan publik terhadap keterbukaan akses informasi atas produk hukum daerah.