NGAWI, TENDENSIUS – Akses masyarakat terhadap salah satu produk hukum Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang Penetapan Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Penerima Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), namun dokumen yang dapat diakses publik hanya menampilkan tulisan “BELUM ADA DATA”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terhadap produk hukum daerah yang telah dipublikasikan dalam daftar JDIH.

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait pengelolaan dokumen tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Ngawi, Joko, menyampaikan bahwa dokumen dimaksud berada pada dinas teknis.

“Mohon maaf Pak, terkait SK tersebut ada di dinas teknis. Silakan tanyakan di dinas terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Mahmud dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Mohon maaf, barusan saya tanya rekan Kominfo, bahwa untuk JDIH ini pengelolanya Bagian Hukum Setda. Silakan panjenengan meminta informasinya ke Bagian Hukum. Matur nuwun,” katanya.

Di sisi lain, Paul Yudi Nugroho selaku pengelola JDIH Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa dokumen SK tersebut berada di Dinas Pendidikan.

“Untuk SK tersebut berada di Dinas Pendidikan. Di JDIH kami, tahun 2022 dulu memang hanya itu yang kami upload,” jelasnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dokumen fisik maupun digital berada pada instansi teknis, sementara laman JDIH hanya menampilkan data yang pernah diunggah saat itu.

Sorotan juga datang dari Ketua DPD LSM Gempur Jawa Timur, M. Fauzan. Menurutnya, keberadaan JDIH seharusnya memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap produk hukum pemerintah daerah.

“Kalau produk hukumnya sudah dicantumkan di JDIH, idealnya masyarakat juga bisa mengakses isi dokumennya. Siapa pun, kapan pun, dan di mana pun. Kalau yang tampil hanya nomor keputusan tetapi isinya kosong, maka wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana prinsip transparansi benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan pada substansi isi keputusan bupati, melainkan pada kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen publik yang telah diumumkan melalui JDIH.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi terkait alasan dokumen tersebut belum tersedia dalam laman JDIH serta kapan dokumen lengkap dapat diakses oleh masyarakat.