MADIUN, TENDENSIUS – Pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan PT Sindo Industri Indonesia di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dinilai belum menjawab rasa ingin tahu publik. Bagi sebagian masyarakat, pemeriksaan bukanlah akhir dari sebuah persoalan, melainkan awal dari kebutuhan akan kepastian hukum.

Aktivis Madiun, Purnomo alias Ndemo, meminta Kantor Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata ada atau tidaknya pemeriksaan, tetapi bagaimana hasil akhirnya. Jika memang ada TKA yang dibawa untuk pemeriksaan, publik berhak mengetahui kesimpulannya. Apakah seluruh dokumennya dinyatakan sesuai ketentuan sehingga dapat kembali bekerja, atau justru ditemukan pelanggaran yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian maupun langkah hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ndemo, Rabu (05/08/2026).

Ia menilai, penegakan hukum akan lebih dipercaya apabila diikuti dengan transparansi.

“Jangan sampai yang ramai hanya kabar pemeriksaannya, sementara hasilnya tenggelam dalam ruang yang tidak diketahui publik. Kepastian informasi jauh lebih penting daripada membiarkan masyarakat menebak-nebak,” tambahnya.

Ndemo juga meminta agar hasil pemeriksaan mencakup kejelasan mengenai dokumen keimigrasian setiap TKA, termasuk jenis visa, izin tinggal (KITAS), serta kesesuaian jabatan yang dijalankan dengan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki.

“Publik perlu mengetahui apakah visa dan izin tinggal yang digunakan memang sesuai dengan tujuan bekerja di Indonesia. Demikian pula apakah jabatan yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) benar-benar sejalan dengan pekerjaan yang dijalankan di lapangan. Semua itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ketus Ndemo.

Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan justru akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik sehingga tidak muncul prasangka. Sebaliknya, apabila memang ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Transparansi bukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.