MADIUN, TENDENSIUS — Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah The Nice Play Land yang diajukan pada 28 Maret 2026 hingga kini masih dalam proses.
Bayu, pihak pengelola, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah berada pada tahap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, proses sinkronisasi sistem disebut masih mengalami kendala.
“Tanggal pengajuan 28 Maret 2026. Saat ini posisi sudah pada pembayaran PNBP, hanya saja sinkronisasi masih gagal karena sistem,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menegaskan bahwa persoalan izin pengusahaan air tanah tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Kewenangan kementerian. Karena bukan kewenangan saya,” kata Anang, Selasa (18/08/2026). Ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada ESDM Provinsi.
Perkembangan ini menjadi perhatian aktivis Madiun, HD, yang sejak awal menyoroti persoalan penggunaan air tanah di lokasi tersebut.
Menurut HD, proses perizinan harus dibedakan secara jelas dengan izin yang sudah diterbitkan. Tahapan pembayaran PNBP, kata dia, tidak serta-merta menunjukkan bahwa izin pengusahaan air tanah telah terbit.
“Sejak awal kami menyoroti aspek legalitas penggunaan air tanahnya. Kalau izinnya masih berproses, jangan sampai status administrasi dipahami seolah-olah izin sudah selesai,” ujar HD.
HD menilai transparansi status perizinan penting, terlebih kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya air tanah harus mengikuti ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dengan pengelola menyebut proses masih terkendala sinkronisasi dan DPMPTSP Kabupaten Madiun menyatakan kewenangan berada pada sektor ESDM, status perizinan The Nice Play Land kini masih menunggu kepastian dari instansi yang berwenang.


