NGAWI, TENDENSIUS – Di SDN Pohkonyal, Kecamatan Pangkur, urusan tanah disebut masih membutuhkan kepastian. Namun, jejak perencanaan, pengukuran, rehabilitasi hingga revitalisasi sekolah telah berjalan dalam rentang beberapa tahun.
Kepala Desa Pohkonyal, Sukirno, menyebut nilai pengadaan tanah yang dikaitkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Ngawi hingga kini belum jelas.
“Untuk nilai Dindik, Mas. Saat ini belum clear. Infonya nanti pas P-ADBD,” terang Sukirno, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut menarik ketika disandingkan dengan keterangan Kabid Pendidikan Dasar Dindik Ngawi, Zainal Fanani, sebelumnya.
Dikutip dari Memorandum, Zainal mengatakan pengadaan tanah SDN Pohkonyal dilakukan demi mendapatkan kepastian aset. Proses pembelian disebut masih dalam tahap negosiasi, dengan anggaran Rp1,05 miliar dari APBD 2026 untuk lahan seluas 2.960 meter persegi.
Zainal juga menyatakan pihaknya berhati-hati dalam administrasi agar pengadaan tanah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Setelah tanah selesai dibeli dan resmi menjadi aset Pemkab, pembangunan disebut akan menjadi fokus berikutnya.
Namun, jejaknya cukup panjang.
Data RUP Dindik Ngawi mencatat jasa pengukuran dan appraisal tanah sejak 2022–2023. Pada 2025, kembali muncul paket Jasa Pengukuran/Aprasial Pengadaan Tanah senilai Rp75 juta, serta paket Konsultasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah SDN Pohkonyal Pangkur senilai Rp65 juta.
Pada tahun yang sama, gedung SDN Pohkonyal juga telah direhabilitasi melalui paket konsolidasi bersumber DAU 2025.
Data SPSE mencatat pagu paket tersebut sebesar Rp496 juta, sementara papan proyek di lokasi mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp99,93 juta untuk subpaket SDN Pohkonyal. Tender tersebut dalam sistem SPSE tercatat telah selesai.
Setelah rehabilitasi DAU 2025, SDN Pohkonyal kembali mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 bersumber APBN dengan nilai sekitar Rp935,36 juta.
Papan proyek di lokasi mencantumkan pelaksanaan pekerjaan 3 Juli hingga 30 Oktober 2026.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan perjalanan yang tidak pendek: pengukuran dan appraisal sejak 2022–2023, perencanaan pengadaan tanah pada 2025, rehabilitasi DAU 2025, rencana pengadaan tanah APBD 2026, hingga revitalisasi APBN 2026.
Di satu sisi, pembangunan fisik terus berjalan. Di sisi lain, pengadaan tanah pada 2026 masih disebut berada dalam tahap negosiasi.
Di sinilah pertanyaan administrasi muncul dengan sendirinya: bagaimana status dan dasar penggunaan tanah tersebut ketika rehabilitasi 2025 dan revitalisasi 2026 dilaksanakan?
Jika tanah memang belum resmi menjadi aset Pemkab saat pembangunan berlangsung, tentu diperlukan penjelasan mengenai dasar administrasi dan legalitas penggunaan lahannya. Sebaliknya, jika status aset telah memiliki kepastian sebelum pembangunan, dokumen dan waktunya menjadi penting untuk diketahui.
Sebab, semakin panjang rangkaian anggaran yang mengiringi satu lokasi, semakin penting pula keterbukaan mengenai status tanah, dokumen perencanaan, dasar pembangunan, serta hubungan antar-paket.
Dengan bahasa sederhana: tanah boleh masih bernegosiasi, tetapi administrasi pembangunan tidak boleh ikut-ikutan bernegosiasi dengan kepastian.
Sementara itu, Kepala Dindik Ngawi Kabul Tunggul Winarno belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Tendensius. Pesan yang dikirim hingga berita ini ditulis hanya menunjukkan dua centang abu-abu, tanpa respons.
Penjelasan Dindik masih diperlukan, khususnya mengenai status tanah SDN Pohkonyal saat rehabilitasi 2025 dan revitalisasi 2026 dilaksanakan, kesinambungan paket pengukuran/appraisal dan perencanaan pengadaan tanah, serta dasar administratif pembangunan sebelum tanah resmi menjadi aset Pemkab.


