NGAWI, TENDENSIUS — Kepala Bidang Pemetaan dan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Ngawi, Lantik Kusuma Aji, memastikan Kasmin mulai menjabat sebagai Kepala SDN Gunungsari 1 pada 4 September 2025.
Sementara terkait P2SP, Lantik menyebut Yaidi merupakan P2SP sekaligus tenaga TU di SMP Kasreman.
Sebelumnya, Kasmin menyatakan dirinya hanya meneruskan pekerjaan kepala sekolah sebelumnya. Ia juga menyebut Yaidi sebagai Ketua P2SP saat revitalisasi berlangsung.
Dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan sorotan K3, Yaidi mengatakan seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Tim P2SP yang dibentuk pihak sekolah sesuai mekanisme swakelola.
“Dilaksanakan Tim P2SP yang dibentuk oleh pihak sekolah karena sesuai petunjuk swakelola. Terkait pekerjaan sudah dijalankan dan sudah selesai oleh Tim P2SP, sudah diserahterimakan kepada sekolah dan digunakan untuk kegiatan belajar sesuai fungsinya,” ujar Yaidi, Jumat (14/08/2026).
Menurutnya, setelah pekerjaan selesai, Tim P2SP telah dibubarkan.
Namun, jawaban tersebut belum secara spesifik menjelaskan penerapan K3, penyediaan APD, serta perlindungan pekerja selama proses pembangunan, sebagaimana yang menjadi pertanyaan berdasarkan pantauan lapangan.
Di sinilah persoalannya menjadi sederhana: P2SP boleh bubar setelah pekerjaan selesai, tetapi pertanyaan tentang keselamatan pekerja tidak otomatis ikut dibubarkan.
Dengan nilai tiga pekerjaan revitalisasi mencapai sekitar Rp568,26 juta, publik berhak mengetahui bagaimana K3 diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Kini yang penting bukan sekadar memastikan bangunan telah selesai dan diserahterimakan, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan K3 dan apakah ketentuan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. Sebab, serah terima bangunan mengakhiri pekerjaan. Bukan menghapus pertanyaan.


