MADIUN, TENDENSIUS – Polemik keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan PT Sindo Industri Indonesia di Kecamatan Pilangkenceng memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun akhirnya menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap para TKA di lokasi proyek.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 7 Juli 2026 dan 30 Juli 2026.

Pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan tujuh tenaga kerja asing. Sementara pada pemeriksaan lanjutan terdapat tambahan dua orang, sehingga total menjadi sembilan TKA.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kesembilan TKA tersebut telah memiliki dokumen ketenagakerjaan dan dokumen keimigrasian yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para TKA tersebut menempati jabatan sebagai tenaga ahli di bidang engineering dan manajemen, bukan pada pekerjaan operasional umum maupun pekerjaan non-keahlian,” jelas Arik, Rabu (5/8/2026).

Arik menegaskan, Disnakerin bersama instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penggunaan tenaga kerja asing tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi atas hasil pengawasan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, publik kini menaruh harapan agar pengawasan tidak berhenti pada satu atau dua kali pemeriksaan, melainkan menjadi proses yang terus berjalan selama aktivitas proyek berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, persoalan keberadaan tenaga kerja asing di proyek pembangunan PT Sindo Industri Indonesia sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai status dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan para TKA serta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.

Aktivis Madiun, Purnomo, sebelumnya juga meminta agar instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Disnakerin Kabupaten Madiun yang menyatakan seluruh TKA telah memiliki dokumen yang sah dan bekerja sesuai jabatan tenaga ahli, perhatian publik kini bergeser pada konsistensi pengawasan.

Sebab, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya terletak pada hasil pemeriksaan hari ini, melainkan pada kemampuan seluruh instansi terkait menjaga kepatuhan terhadap aturan selama proyek masih berjalan. Di titik itulah, kepercayaan publik dibangun—bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui pengawasan yang konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.