DPRD Kabupaten Madiun kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kebijakan daerah melalui rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda non-APBD, Rabu (15/4).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujono, dan dihadiri unsur pimpinan, anggota lintas fraksi, hingga jajaran Forkopimda dan OPD.

“Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah non APBD,” ujarnya.

Tujuh fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum menjadi pijakan DPRD dalam menguji arah kebijakan eksekutif.

Menjawab itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memaparkan langkah pengelolaan aset daerah hingga penguatan layanan publik, termasuk digitalisasi Barang Milik Daerah dan komitmen pelayanan air bersih.

“Barang Milik Daerah yang tidak memberikan manfaat akan dievaluasi dan ditindaklanjuti melalui optimalisasi atau lelang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Namun, bagi DPRD, jawaban bukan akhir. Usai paripurna, lembaga legislatif ini langsung bergerak dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna menguji lebih dalam substansi dua Raperda tersebut.

Langkah cepat ini menegaskan satu hal: DPRD tidak berhenti pada forum seremonial. Fungsi pengawasan dijalankan, pembahasan didorong lebih tajam, dan setiap kebijakan dipastikan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.