MADIUN, TENDENSIUS – Polemik dugaan legalitas sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik melalui berbagai pemberitaan media, kini Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, Heri Purnomo atau Ndemo, mendesak pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Sorotan terhadap pembangunan tower telekomunikasi bukanlah isu baru. Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan tower yang berdiri tanpa izin di Kecamatan Saradan, polemik pembangunan tower di Tanah Kas Desa (TKD) Betek, hingga adanya tiga tower yang disebut belum mengantongi izin berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun. Bahkan, dalam pemberitaan lain, Satpol PP disebut diminta mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya.
Menurut Ndemo, dari hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat empat tower telekomunikasi yang legalitasnya masih “semu” atau belum memiliki kepastian yang terang di mata publik.
“Menurut informasi yang kami himpun, ada empat tower yang legalitasnya masih semu. Salah satunya berada di Desa Betek. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, pemerintah tinggal menyampaikan secara terbuka. Tetapi kalau memang ada yang belum memenuhi persyaratan, ya harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai publik menangkap kesan ada pembiaran,” ujar Ndemo, Sabtu (04/07/2026)
Ia menilai, rangkaian pemberitaan yang muncul selama beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya memperoleh kepastian penyelesaian.
“Ini bukan lagi satu kasus yang berdiri sendiri. Sudah beberapa kali muncul pemberitaan mengenai dugaan tower yang belum berizin di beberapa lokasi. Artinya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar polemik yang terus berulang,” katanya.
Ndemo menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat investasi di sektor telekomunikasi. Sebaliknya, ia berharap seluruh pelaku usaha memperoleh kepastian hukum yang sama.
“Kami mendukung investasi. Tetapi investasi juga harus berjalan di atas kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa bangunan bisa berdiri lebih dahulu, sedangkan legalitasnya menyusul. Kepastian hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tandasnya.
Ia juga meminta DPMPTSP, Satpol PP, serta OPD teknis terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status keempat tower yang dipersoalkan agar tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang sudah berizin, sampaikan kepada publik. Kalau belum, apa langkah yang sudah dilakukan pemerintah? Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya, ‘ada apa sebenarnya?’,” pungkas Ndemo.

