Tendensius.com, Surabaya – Persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd., yang saat itu menjabat Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kini masih menjalani proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam putusan sela tertanggal 15 April 2026, majelis hakim menyatakan perlawanan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini berkaitan dengan kegiatan belanja modal dan belanja hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa mendalilkan adanya peran sejumlah pihak, termasuk pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pihak yang disebut sebagai beneficial owner dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan pengondisian proyek, penyimpangan mekanisme pengadaan, hingga dugaan keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak. Namun seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sejak April hingga Juni 2026, majelis hakim telah menggelar serangkaian sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung maraton. Agenda pemeriksaan saksi bahkan dijadwalkan kembali pada 5 Juni 2026 untuk melanjutkan proses pembuktian.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah kejuruan. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan hampir satu dekade setelah pelaksanaan kegiatan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Bagi sebagian kalangan, sidang ini bukan hanya mengadili individu, melainkan juga menguji tata kelola pengadaan sektor pendidikan pada masa lalu. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan pada akhirnya berasal dari uang publik yang seharusnya bermuara pada peningkatan mutu layanan belajar, bukan menjadi objek sengketa di ruang persidangan.
Hingga kini, pemeriksaan saksi masih berlangsung dan majelis hakim belum memasuki tahap pembacaan tuntutan maupun putusan akhir. Dengan demikian, seluruh pihak yang didakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

