MADIUN, TENDENSIUS – Rentetan tragedi di area bekas galian C di Desa Tulung, Kabupaten Madiun, masih menyisakan tanda tanya besar. Meski lokasi yang sebelumnya menelan dua korban jiwa itu kini telah direklamasi, pertanyaan mengenai status hukum serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat belum sepenuhnya terjawab.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan Kepala Desa setempat terkait sikap pemerintah desa atas dua peristiwa yang merenggut nyawa warganya, termasuk mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui legalitas kegiatan galian dan bagaimana perkembangan aspek hukumnya, Kamis (18/06/2026). Namun hingga berita ini ditulis, konfirmasi yang disampaikan belum mendapat respons.
Sorotan datang dari Aktivis Gempur Jawa Timur, Heri Purnomo alias Ndemo, yang mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi secara berulang di lokasi yang sama.
“Dua nyawa warga melayang bukan sekadar angka statistik. Reklamasi boleh menutup lubang di tanah, tetapi jangan sampai menutup pertanyaan hukum dan rasa keadilan keluarga korban. Jika memang ada pihak yang bertanggung jawab, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukumnya,” ujar Ndemo.
Menurutnya, tragedi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, mulai dari aspek pengawasan, perizinan, hingga perlindungan keselamatan masyarakat.
“Yang meninggal adalah warga. Jangan sampai duka mereka berlalu tanpa pelajaran dan tanpa kejelasan. Keprihatinan kami sederhana, agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan ada kepastian mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, memastikan bahwa proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan.
“Untuk status hukum masih berjalan mas, belum ada henti lidik maupun henti sidik,” ujar Ipda Ichsan, Jum’at (19/06/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan dokumen perizinan dari Dinas ESDM Jawa Timur dan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
“Terakhir upaya yang sudah dilakukan adalah meminta keterangan saksi-saksi serta meminta dokumen perizinan di ESDM Jatim dan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Kemarin ada sedikit kendala saat akan meminta keterangan ahli dari ESDM karena pejabat ESDM terkena proses hukum di Kejati Jatim, sehingga baru ini dapat terlaksana untuk pemeriksaannya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lokasi bekas galian C di Desa Tulung sempat menjadi sorotan setelah lebih dari satu insiden merenggut korban jiwa. Polisi juga telah menelusuri keberadaan pihak pengelola dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini, meski bekas lubang telah diratakan, sebagian pertanyaan publik tampaknya belum ikut tertimbun. Sebab, yang dicari bukan sekadar hilangnya cekungan di permukaan tanah, melainkan kepastian bahwa tragedi yang sama tidak lagi menemukan ruang untuk terulang dan bahwa proses hukum benar-benar berjalan hingga terang, bukan sekadar berhenti setelah tanah kembali rata.

