Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Temanggung agar lebih efektif dan akuntabel. Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
Plt. Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko, mulai dari pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), belanja hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kami ingin memastikan alokasi dan penggunaan anggaran berada dalam koridor regulasi dan tata kelola yang baik. Pengawasan menjadi langkah antisipatif terhadap potensi risiko,” ujar Imam.
Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dua tahun terakhir, skor MCSP Kabupaten Temanggung meningkat dari 93 pada 2023 menjadi 96 pada 2024. Sementara indeks SPI naik dari 76,91 menjadi 77,93.
Meski mencatat kenaikan, KPK menilai masih terdapat ruang perbaikan, terutama pada dimensi integritas internal dalam pelaksanaan tugas. Penguatan sistem dan pengawasan dinilai penting untuk menekan potensi risiko sejak tahap perencanaan dan penganggaran.

