Tendensius.com, Madiun – Pembangunan tower BTS di Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menuai sorotan. Legalitas pembangunan tower tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan belum mengantongi izin resmi.

Sorotan itu disampaikan Ketua LSM Gempur, M. Fauzan. Ia menilai pembangunan tower telekomunikasi semestinya tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

Menurut Fauzan, pembangunan tower tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga izin lingkungan yang menjadi syarat administrasi sebelum pembangunan dilakukan.

Menjulang di tengah rimbun pepohonan Dusun Denep, Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, tower BTS ini berdiri lebih cepat daripada kejelasan izinnya

“Kalau memang belum ada izin tetapi pembangunan sudah berjalan, tentu itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (11/05/2026).

Dikonfirmasi terkait legalitas tower tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono memberikan jawaban singkat.

“Tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi jurnalis terkait data izin pembangunan tower tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbersari belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah terkirim dan tercentang dua abu-abu, namun belum mendapat balasan hingga berita ini ditulis.

Keberadaan tower yang sudah berdiri di tengah wilayah desa itu pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait proses perizinan dan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah.