NGAWI, TENDENSIUS – Keluhan pelanggan terkait gangguan distribusi air Perumda Air Minum Tirto Kertonegoro Kabupaten Ngawi menggema di media sosial. Setelah sebelumnya sejumlah warga menyampaikan protes akibat aliran air yang tak kunjung normal pasca-perbaikan sumur Watualang, kini persoalan tersebut mendapat perhatian dari kalangan aktivis.
Aktivis Gempur Jawa Timur, M. Fauzan, menilai gangguan distribusi air yang berlangsung dalam waktu cukup panjang tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Air bersih merupakan kebutuhan primer. Ketika distribusi terhenti sejak subuh hingga malam hari, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha kecil, jasa laundry, warung makan, hingga masyarakat yang aktivitasnya sangat bergantung pada ketersediaan air,” kata Fauzan, Rabu (17/6).
Menurutnya, berbagai keluhan yang disampaikan pelanggan melalui media sosial menunjukkan adanya aktivitas masyarakat yang terganggu. Sebagian warga mengaku kesulitan menjalankan pekerjaan, sementara lainnya mempertanyakan kepastian waktu normalisasi layanan.
Fauzan mengingatkan bahwa hak-hak pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan yang diterimanya.
“Kalau air mati satu atau dua jam mungkin masyarakat masih bisa memaklumi. Tetapi ketika gangguan berlangsung berjam-jam bahkan lebih dari sehari tanpa kepastian waktu normalisasi, tingkat kerugiannya bisa berlapis. Ada kerugian waktu, produktivitas yang terganggu, hingga potensi hilangnya pendapatan bagi sebagian masyarakat. Kerugian semacam ini memang tidak selalu dapat dihitung dengan angka, tetapi dampaknya nyata dirasakan pelanggan,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan, pernyataannya bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat bahwa pelayanan air minum merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Fauzan, transparansi informasi selama proses perbaikan menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengantisipasi kebutuhan air dan aktivitas sehari-hari.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan hak untuk menyampaikan keluhan. Karena itu, ketika terjadi gangguan berkepanjangan, pelanggan berhak mengetahui perkembangan penanganan serta estimasi normalisasi layanan secara berkala,” katanya.
Sebelumnya, Perumda Air Minum Tirto Kertonegoro Kabupaten Ngawi melalui akun media sosial resminya menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pelayanan akibat perbaikan sumur Watualang. Manajemen menyatakan tim teknis masih berupaya menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin agar distribusi air dapat kembali normal.
Namun, di tengah permohonan maaf yang terus disampaikan, arus keluhan pelanggan justru mengalir lebih deras daripada air yang dinanti. Bagi sebagian warga, yang dibutuhkan bukan sekadar kata “mohon maaf”, melainkan kepastian kapan keran kembali berbunyi dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan seperti biasa.
Hingga berita ini ditulis, proses normalisasi distribusi air masih terus berlangsung dan belum terdapat informasi resmi mengenai adanya kompensasi kepada pelanggan.

