Konstruksi perkara yang dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak dugaan skema pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, alur pengumpulan uang disebut berawal dari arahan langsung kepala daerah kepada pejabat dan orang kepercayaannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa praktik tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

“Kronologi dan konstruksi perkaranya, sebagai berikut: Pada hari ini, Selasa 20 Januari 2026, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, Asep menyebut bahwa pada Juli 2025, Sdr. MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala BKAD Kota Madiun.

Arahan itu, menurut KPK, ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan permintaan penyerahan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Permintaan tersebut disebut menggunakan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun, di tengah proses alih status STIKES menjadi universitas.

“Bahwa arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ungkap Asep.

Alur penyerahan uang pun disebut tidak dilakukan secara langsung. Pada 9 Januari 2026, dana tersebut diserahkan melalui pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, dengan mekanisme transfer ke rekening perusahaan tertentu.

“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Sdr. MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” lanjut Asep.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola yang tidak lazim: permintaan uang dikaitkan dengan izin akses, dibungkus dengan istilah “sewa” dan dalih dana CSR, lalu disalurkan melalui pihak ketiga.

Meski KPK belum merinci peran akhir masing-masing pihak, konstruksi perkara tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme perizinan dan dana sosial diduga digunakan sebagai pintu masuk pengumpulan uang.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya skema serupa dalam proyek dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.