PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) dan pemantauan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjelang Angkutan Lebaran 2026, Rabu (11/2/2026).
Inspeksi dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta pelayanan penumpang dalam menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
“Tim DJKA bersama KAI melakukan pemeriksaan intensif di lintas dan stasiun wilayah Daop 7. Fokusnya memastikan seluruh aspek keselamatan dan pelayanan dalam kondisi optimal,” ujarnya.
Pemeriksaan mencakup 12 stasiun, yakni Madiun, Ngawi, Magetan, Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Papar, Tulungagung, Ngunut, dan Blitar. Selain itu, inspeksi juga menyasar rangkaian KA keberangkatan awal Daop 7 seperti KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, serta KA yang melintas, termasuk KA Dharmawangsa.
Pada fasilitas stasiun, tim memeriksa APAR, jalur evakuasi, fasilitas kesehatan, CCTV, ruang tunggu, toilet, musala, hingga sistem informasi jadwal. Sementara di atas kereta, pengecekan meliputi rem darurat, pemecah kaca, kebersihan toilet, suhu AC, fasilitas difabel, penerangan, dan kelengkapan identitas petugas.
KAI menegaskan komitmennya menghadirkan Angkutan Lebaran 2026 yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu. Hasil inspeksi menjadi dasar peningkatan kualitas layanan selama masa angkutan berlangsung.



