MAGETAN, TENDENSIUS — Dugaan penebangan sekitar 15 pohon trembesi di kawasan Sumber Ngrowo, Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Magetan, memasuki proses penanganan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Aktivis GARIS PAKEM MANDIRI, Rohman Saebudin alias Udin, mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan penebangan di lapangan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kerugian material, tetapi juga fungsi ekologis pohon di kawasan sumber air. Karena itu, pihak yang berada di balik penebangan, apabila memang ada dan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perlu ditindak tegas.

“Jangan berhenti pada penebang di lapangan jika memang ada pihak lain yang mengendalikan. Kejar sampai aktor utamanya terungkap dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat,” tegas Udin, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Magetan, Yuli K. Iswahyudi, membenarkan bahwa laporan telah disampaikan ke kepolisian oleh jajaran UPTD.

“Waalaikumsalam wr. wb. Sampun Mas, teman-teman UPTD yang lapor ke Polres Magetan,” kata Yuli.

Ia juga menyebut perkembangan perkara hingga Senin (26/10/2026) belum sampai pada penetapan tersangka.

“Setiap hari ditayangkan di media. Sampai hari ini belum penetapan TSK, Mas,” ujarnya.

Dengan belum adanya penetapan tersangka, dugaan mengenai pihak yang berada di balik penebangan masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Bagi Udin Pakem, penanganan perkara harus mampu menjawab bukan hanya siapa yang menebang, tetapi juga apakah terdapat pihak yang menyuruh, mengarahkan, atau mengambil keuntungan dari penebangan tersebut apabila hal itu didukung bukti hukum.

Kasus ini sekaligus menempatkan fungsi ekologis Sumber Ngrowo dalam perhatian. Penebangan pohon di kawasan sumber air tidak cukup dilihat dari hilangnya batang dan nilai kayunya, tetapi juga potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.(AGS)