MADIUN, TENDENSIUS — Pasangan batu pada proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Pandean–Kaliabu (123) Kabupaten Madiun disorot Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan.

Fauzan menilai terdapat aspek teknis yang perlu dicermati, mulai dari ukuran batu, landasan dasar, hingga spasi antarbatu. Menurutnya, pasangan batu tidak semata soal batu yang tersusun, tetapi harus mengikuti spesifikasi teknis dan gambar kerja.

“Batu pasangan itu ada ketentuannya. Ukuran, landasan dasar hingga cara pemasangannya tidak bisa asal. Kalau mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 tentang pasangan batu dengan mortar, seluruh tahapan harus mengikuti spektek dan gambar kerja,” tegas Fauzan, Jumat (16/10/2026).

Proyek tersebut bernilai Rp1.352.580.012, bersumber dari APBD Kabupaten Madiun 2026, dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender. Papan proyek mencantumkan CV Rumpun Jaya sebagai pelaksana dan CV Duta Nirwana sebagai konsultan pengawas.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Boby Saktia Putra Lubis menanggapi singkat sorotan tersebut.

“Kordinasi dgn kabidnya mas,” jawab Boby.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih, menyebut ketentuan teknis pekerjaan telah tercantum dalam spesifikasi teknis.

“Dalam RKS tercantum spektek,” ujarnya.

Saat diminta menjelaskan lebih spesifik mengenai pasangan batu, Astutik kembali menyampaikan:

“Di spek nggih ….. sudah diatur di sana,” imbuhnya.

Sorotan Fauzan kini berhadapan dengan dokumen teknis yang disebut dinas sebagai dasar pelaksanaan. Ukuran batu, landasan dasar dan spasi pasangan menjadi bagian yang dapat diuji langsung terhadap RKS dan gambar kerja proyek.

Potret lapangan sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi memberikan dasar untuk menguji kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang berlaku.