MADIUN, TENDENSIUS – Aktivitas kendaraan berat pengangkut material proyek Kali Jeroan yang melintasi jalan kelas III saat rekonstruksi berlangsung mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun. Koordinasi bersama kepolisian dan pemerintah desa telah dilakukan, dengan hasil berupa teguran lisan kepada pihak pelaksana proyek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto, mengatakan teguran tersebut diberikan agar kendaraan pengangkut material tidak melebihi kapasitas muatan dan tetap mematuhi ketentuan kelas jalan.

“Sudah kita rapatkan dengan kepolisian dan desa. Hasilnya, pihak pelaksana proyek diberikan teguran secara lisan untuk tidak mengangkut material melebihi muatan dan sesuai kelas jalan,” ujar Suryanto, Senin (12/10/2026).

Langkah tersebut menjadi respons atas sorotan terhadap lalu lintas truk tronton di ruas jalan yang sedang direkonstruksi. Kepatuhan kendaraan proyek terhadap batas muatan dan kelas jalan menjadi aspek penting untuk menjaga kondisi infrastruktur sekaligus keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Aktivis Gempur, Heri Purnomo, menegaskan bahwa pengawasan kendaraan proyek tidak boleh berhenti pada teguran lisan.

“Jangan sampai tegas di rapat, tetapi tumpul di lapangan. Jalan kelas III bukan jalan bebas beban. Jika ditemukan pelanggaran, periksa dan tindak sesuai aturan. Jangan biarkan pengawasan sekadar menjadi formalitas, sementara keselamatan dan infrastruktur publik dipertaruhkan,” ujarnya.

Meski teguran telah disampaikan, efektivitas pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan tidak cukup berhenti pada imbauan, tetapi perlu dipastikan melalui pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten.

Jalan kelas III memiliki ketentuan tersendiri terkait kendaraan yang dapat melintas. Karena itu, penggunaan ruas jalan oleh kendaraan pengangkut material proyek perlu memperhatikan ketentuan kelas jalan serta batas muatan yang berlaku.

Di tengah pekerjaan rekonstruksi, pengendalian kendaraan berat menjadi bagian penting agar pembangunan tidak dibayangi persoalan kerusakan jalan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

Teguran lisan dari Dishub menjadi langkah awal. Namun, tindak lanjut dan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan proyek akan menjadi tolok ukur penting dalam memastikan ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi.

Jangan sampai jalan yang sedang dibangun demi kepentingan masyarakat justru menghadapi risiko akibat aktivitas kendaraan yang tidak terkendali. Jalan kelas III bukan jalan bebas beban; pembangunan membutuhkan pengawasan, bukan sekadar koordinasi.