Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banyudono, Kabupaten Ponorogo, menjadi perhatian setelah dilakukan inspeksi oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam sidak tersebut, perwakilan BGN, Nanik S. Deyang, meminta pengelola memindahkan lokasi dapur ke tempat yang dinilai lebih layak dalam waktu tiga bulan.
SPPG tersebut diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan Pemkab akan memperketat proses penerbitan SLHS guna memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
“Kami meminta SPPG tidak beroperasi sebelum SLHS terbit agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Lisdyarita menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, operasional tanpa kelengkapan sertifikat dapat menyulitkan pengawasan apabila ditemukan persoalan teknis di lapangan.
Data Pemkab mencatat terdapat 117 SPPG di Ponorogo yang telah memperoleh izin dari BGN. Dari jumlah tersebut, sekitar 49 titik telah beroperasi karena telah mengantongi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Pemkab berencana mengirimkan surat imbauan kepada SPPG yang belum mengurus sertifikat agar segera melengkapi perizinan sebelum memulai operasional.

