MADIUN, TENDENSIUS – Proyek pemeliharaan Saluran Sekunder Bangunsari D.I. Bedilan, Desa Purwosari senilai Rp312.496.284 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan. Selain pekerja terlihat tidak menggunakan atribut keselamatan kerja (K3), kualitas pekerjaan juga dipertanyakan setelah ditemukan dugaan penggunaan batu bekas, komposisi adukan yang dinilai tidak sesuai, hingga kedalaman pondasi yang disebut patut diuji.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak disediakan atribut K3. Sementara pemilik CV pelaksana mengakui pekerjaan dikerjakan oleh pihak bernama Rokim. Namun Rokim membantah sebagai subkontraktor dan menyebut dirinya hanya bekerja. Ia juga mengklaim seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, meski enggan menjelaskan saat ditanya mengenai dugaan penggunaan batu bekas dan tidak dapat menunjukkan gambar kerja ketika diminta untuk dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Aktivis Gempur DPD Jawa Timur, Heri Purnomo (Ndemo), menilai proyek tersebut seharusnya tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
“Kalau memang semua sudah sesuai spesifikasi, mestinya tidak perlu takut membuka gambar kerja, mengukur pondasi, atau menunjukkan mutu material di lapangan. Uang yang dipakai ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Transparansi bukan ancaman, tetapi kewajiban,” tegas Ndemo, Kamis (23/07/2026).
Ia meminta UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila hasil audit teknis membuktikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, menurutnya pembongkaran merupakan langkah yang lebih adil dibanding membiarkan potensi kerugian negara dan kualitas bangunan dipertanyakan sejak awal.
“Jangan sampai proyek baru selesai, tetapi kepercayaan publik yang justru runtuh lebih dulu. Kalau memang terbukti tidak sesuai spek, bongkar. Lebih mahal membangun ketidakpercayaan publik daripada membangun saluran irigasi,” pungkasnya.

