JAKARTA, TENDENSIUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/7/2026), KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka dari pihak pemberi suap sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini telah berkembang dengan penetapan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Pada kesempatan itu, KPK resmi menahan tiga tersangka, yakni AY (swasta, Pasuruan), MF (swasta, Pasuruan), dan RWR (swasta, Bangkalan), untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, tersangka AS, saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, diduga memperoleh alokasi dana hibah atau pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar sekitar Rp291,5 miliar sepanjang 2019–2022. Menurut penyidik, setiap pengajuan hibah diduga disyaratkan adanya commitment fee sebesar 15–20 persen kepada pihak yang mengusulkan alokasi anggaran.

Tak berhenti di situ, KPK menduga dari dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat masih terjadi pemotongan kembali oleh koordinator lapangan sebesar 20–30 persen. Apabila konstruksi perkara tersebut terbukti di pengadilan, masyarakat penerima manfaat diduga hanya menerima sekitar 55–70 persen dari nilai dana hibah yang semestinya diterima.

“Dalam konstruksi perkara yang kami temukan, tersangka AS menentukan jatah alokasi dana hibah dan mensyaratkan commitment fee sebesar 15 sampai 20 persen. Dari dana hibah yang sudah cair kepada Pokmas, masih dilakukan pemotongan lagi sebesar 20 sampai 30 persen sehingga dana riil yang diterima masyarakat berkisar 55 sampai 70 persen,” jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang muka atau ijon oleh tersangka AS melalui BGS dari tiga tersangka yang ditahan dengan nilai mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Selain itu, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga SPBE dengan estimasi nilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery.

“Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery agar kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” terang Achmad Taufik Husein.

Perkara ini masih terus bergulir. Seluruh konstruksi yang dipaparkan KPK merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses hukum tersebut, publik kembali diingatkan pada satu hal sederhana: setiap rupiah dana hibah pada dasarnya disiapkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika dalam prosesnya muncul dugaan potongan berlapis sebagaimana diungkap KPK, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar siapa yang menerima, melainkan juga berapa besar manfaat yang benar-benar sampai kepada rakyat.