MADIUN, TENDENSIUS – Pangan segar bukan sekadar soal layak makan. Di balik kemasan dan label, ada izin, keamanan, serta tanggung jawab yang ikut menentukan nasib konsumen.

Pesan itu ditegaskan DKPP Kabupaten Madiun melalui sosialisasi perizinan pangan segar dan pengawasan PSAT di Resto Lembah Wilis, Kamis (10/9/2026).

DKPP menggerakkan penyuluh pertanian di sektor hulu dan pengelola pasar di hilir agar informasi perizinan serta keamanan pangan tidak berhenti di ruang sosialisasi.

Sebab, pangan yang sudah masuk kemasan bukan lagi sekadar “barang dagangan”. Ada identitas produk, asal, berat, mutu, hingga ketentuan izin yang harus jelas.

Dengan kata lain, pangan boleh sederhana, tetapi urusan keamanan dan legalitas tidak boleh serampangan.

Dan ketika produk sudah sampai ke meja konsumen, yang dibeli bukan hanya beras, telur, ikan atau daging, tetapi juga jaminan bahwa apa yang masuk ke piring memang layak dipercaya.