MADIUN, TENDENSIUS — Status perizinan pemanfaatan air di The Nice Play Land, Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian setelah pengelola menyatakan izin pengusahaan air tanah (SIPA) masih dalam proses.
Hal tersebut terungkap dalam pantauan TENDENSIUS bersama aktivis Madiun di lokasi, Senin (17/8/2026).
Damar, salah seorang karyawan, mengatakan pada awal operasional kebutuhan air diperoleh dengan cara membeli. Sementara mengenai sumber air yang digunakan saat ini, ia mengarahkan konfirmasi kepada pihak manajemen.
Keterangan serupa disampaikan Yogi, karyawan bagian maintenance. Ia mengaku tidak mengetahui mengenai status SIPA.
“Kalau SIPA kurang tahu, saya hanya maintenance,” ujar Yogi.
Namun, Yogi menyebut sumber air yang digunakan berasal dari sumur sibel. Informasi lebih lanjut, menurutnya, dapat dikonfirmasi kepada manajemen.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun TENDENSIUS dari Damar dan Yogi, sumur sibel tersebut telah digunakan sejak awal operasional, sekitar Februari–Maret 2026.
Dikonfirmasi terpisah, Ari Bayu, Koordinator Play Land Madiun, menyatakan perizinan SIPA saat ini masih dalam proses.
“Izin SIPA kita sedang proses, Pak. Nomor registernya nanti saya kirim, di handle konsultan,” kata Bayu.
Aktivis: Jangan Sampai Air Sudah Dipakai, Izin Masih Menyusul

Aktivis Madiun, HD, meminta status dan dasar pemanfaatan air tersebut diperjelas.
Menurutnya, persoalan perizinan air bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi berkaitan dengan legalitas sumber dan tata cara pemanfaatannya.
“Izin SIPA itu penting. Idealnya clear dulu, baru beroperasi. Kalau memang masih proses, penggunaannya juga harus mengikuti aturan,” kata HD.
Ia menilai sejumlah aspek perlu dipastikan, mulai dari titik pengambilan air, legalitas sumur atau sumber air, volume pemanfaatan, hingga kesesuaian peruntukannya.
“Kalau izinnya masih berproses, pertanyaannya sederhana: selama proses itu, dasar hukumnya apa untuk mengambil dan menggunakan air tersebut untuk kegiatan usaha?” ujarnya.
HD menilai kejelasan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa izin dapat diselesaikan setelah pemanfaatan air berjalan.
“Jangan sampai logikanya dibalik. Airnya sudah digunakan, izinnya masih menyusul. Semua ada aturannya,” tegasnya.
HD tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan air di The Nice Play Land. Status legalitas sumur, proses perizinan, serta dasar pemanfaatan air selama proses tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penelusuran ini berangkat dari keterangan di lapangan bahwa sumber air berasal dari sumur sibel, sumur tersebut disebut telah digunakan sejak sekitar Februari–Maret 2026, sementara pengelola menyatakan SIPA masih dalam proses.
Karena itu, yang perlu diperjelas bukan hanya keberadaan SIPA, tetapi juga kapan permohonan diajukan, atas nama siapa, titik sumur yang dimohonkan, volume pemanfaatan yang diajukan, serta dasar penggunaan air selama proses perizinan berlangsung.


