TENDENSIUS, MADIUN – Di tengah tuntutan agar pengelolaan aset desa semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggelar lelang Sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada 10 September 2025 di Balai Desa Sukosari. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 25 peserta sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset desa guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sukosari, Sumawan, mengatakan lelang TKD bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis agar aset desa benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab sehingga hasil pemanfaatannya dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan desa.
“Lelang ini kami laksanakan sebagai upaya memanfaatkan aset desa secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Harapannya seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat, serta hasil sewanya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada warga,” ujar Sumawan, Kamis (11/09/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan aset desa yang baik tidak berhenti pada proses lelang semata, tetapi juga harus diikuti administrasi yang tertib, perjanjian sewa yang jelas, serta penyetoran hasil sewa ke kas desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aset desa tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Semangat tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa dilaksanakan oleh Unit Pengelola Aset Desa. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan sewa, mulai dari pengumuman, penyusunan administrasi, perjanjian sewa, hingga kewajiban penyetoran hasil sewa melalui Rekening Kas Desa sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
Di balik proses administrasi yang diatur cukup rinci, terdapat pesan yang lebih besar. Tanah kas desa bukan sekadar hamparan lahan yang disewakan, melainkan instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal desa. Ketika tata kelola dijalankan secara transparan, aset desa tidak hanya menghasilkan PAD, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebab, keberhasilan sebuah lelang pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya nilai sewa, melainkan dari seberapa besar manfaatnya benar-benar kembali kepada warga melalui pembangunan yang nyata.

