NGAWI, TENDENSIUS – SDN Pohkonyal, Kecamatan Pangkur, menyisakan tanda tanya administratif. Di satu sisi, proses pengadaan tanah sekolah tersebut masih tercatat dalam rangkaian perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Ngawi. Di sisi lain, pekerjaan fisik justru sudah berjalan menggunakan anggaran negara.

Jejaknya cukup panjang. RUP Dindik Ngawi mencatat jasa pengukuran dan appraisal tanah sejak 2022–2023. Pada 2025, kembali muncul paket Jasa Pengukuran/Aprasial Pengadaan Tanah senilai Rp75 juta serta konsultasi dokumen perencanaan pengadaan tanah SDN Pohkonyal senilai Rp65 juta.

Namun pada tahun yang sama, gedung SDN Pohkonyal juga direhabilitasi melalui paket konsolidasi bersumber DAU 2025. Data SPSE mencatat pagu paket Rp496 juta, sementara papan proyek di lokasi mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp99,93 juta untuk subpaket SDN Pohkonyal. Tender tersebut di sistem SPSE tercatat telah selesai.

Persoalannya, keterangan yang pernah disampaikan pejabat Dindik justru menyebut pengadaan tanah dilakukan untuk mendapatkan kepastian aset. Dalam pemberitaan Memorandum pada Juni 2026, Kabid Pendidikan Dasar Dindik Ngawi Zainal Fanani menyatakan proses pembelian tanah masih tahap negosiasi dan setelah tanah resmi menjadi aset Pemkab, pembangunan akan difokuskan.

Keterangan Kepala Desa Pohkonyal yang dikutip Majalah Fakta juga menyebut tanah sekitar 3.000 meter persegi masih atas nama perorangan, Ibu Kasmi, dan proses administrasinya menunggu BPN. Pertanyaannya: kapan tepatnya tanah tersebut resmi menjadi aset Pemkab?

Sebab, setelah rehabilitasi DAU 2025, SDN Pohkonyal kembali mendapat program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dari APBN senilai Rp935,36 juta. Papan proyek mencantumkan pelaksanaan 3 Juli–30 Oktober 2026.

Hasil observasi Tendensius, Sabtu (8/8/2026), juga menemukan pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa terlihat menggunakan APD yang memadai, termasuk pekerja di bagian atap. Sejumlah material turut menjadi perhatian secara kasat mata. Namun kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak tentu membutuhkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pengamatan visual.

Seorang pekerja mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi.

“Kurang paham, Mas, kulo enggal teng mriki,” ujarnya.

Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan, meminta Dindik Ngawi membuka terang persoalan tersebut.

“Kalau tanah sudah menjadi aset sebelum pembangunan, tunjukkan dokumennya. Kalau belum, jelaskan dasar administrasi pembangunan di atas tanah tersebut. Jangan sampai tanah masih mencari kepastian, sementara anggaran sudah menemukan lokasi,” ujarnya.

Fauzan juga meminta Dindik menjelaskan perbedaan angka yang muncul dalam rangkaian pengadaan tanah, termasuk nilai appraisal, pagu RUP, hingga nilai yang disebut dalam pemberitaan.

“Beda angka belum tentu salah. Tapi semuanya harus jelas: mana appraisal, mana pagu, mana nilai pembayaran, dan kapan tercatat sebagai aset daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti K3 dan mutu pekerjaan.

“Kalau pekerja di ketinggian tidak dilengkapi perlindungan yang memadai, itu harus dievaluasi. Soal material, jangan hanya berdebat berdasarkan mata. Cocokkan dengan kontrak dan spesifikasinya. Sebab yang sedang dibangun bukan hanya gedung sekolah. Kepercayaan publik juga ikut dipertaruhkan,” pungkas Fauzan.