MADIUN, TENDENSIUS – Polemik dugaan legalitas sejumlah tower BTS di Kabupaten Madiun kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya Aktivis Gempur Jawa Timur, Heri Purnomo (Ndemo), menyebut terdapat empat tower yang menurutnya memiliki status legalitas yang masih belum jelas, kini Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan, turut mempertanyakan proses pengawasan dan transparansi perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Menurut Fauzan, rangkaian pemberitaan mengenai dugaan persoalan perizinan tower di Kabupaten Madiun yang telah bergulir dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami melihat ada kejanggalan yang perlu dijelaskan. Jangan sampai persoalan ini terus bergulir tanpa kepastian. Kalau memang seluruh dokumen perizinan sudah lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila memang masih ada proses administrasi yang belum terpenuhi, masyarakat juga berhak mengetahui,” ujar Fauzan, Minggu (05/07/2026).
Ia menilai, keterbukaan informasi akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong bukan mencari kesalahan siapa pun, tetapi kepastian hukum dan transparansi. Jangan sampai publik justru dibuat bertanya-tanya karena tidak adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang,” katanya.
Fauzan juga meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan polemik tersebut, termasuk status administrasi masing-masing tower yang telah menjadi perhatian publik.
“Investasi tentu harus kita dukung. Namun investasi juga harus berjalan sesuai regulasi. Transparansi merupakan bagian dari pelayanan publik agar tidak muncul persepsi yang beragam di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyoroti dugaan persoalan legalitas beberapa tower BTS di Kabupaten Madiun, termasuk dugaan pembangunan di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan adanya tower yang disebut belum mengantongi izin secara lengkap. Berbagai informasi tersebut telah memunculkan perhatian dari masyarakat maupun pegiat sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun maupun Kasatpol PP Kabupaten Madiun belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip cover both sides.

