tendensius.com/, Mojokerto | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), penandatanganan ini berlangsung di Aone Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/02/2025).

Penandatanganan MoU oleh Administratur KPH Mojokerto, Rusydi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H, M.H, C.L.A yang didampingi oleh jajaran kepala seksi dan kasubag Kejari Mojokerto. Dari pihak KPH Mojokerto, turut hadir Wakil Administratur Mojokerto Timur, Nana Suwandha, Wakil Administratur Mojokerto Barat, M. Sabri Majid, Kasi Keuangan, SDM, Umum dan IT, Hadi Santoso, Kasi Pembinaan Hutan, Arie Wahyu Kurniawan dan jajaran terkait. Selain KPH Mojokerto, penandatanganan serupa juga dilakukan oleh KPH Pasuruan dan KPH Jombang.

Dalam Kegiatan tersebut, Administratur KPH Mojokerto, Rusydi, menyampaikan bahwasanya MoU ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berada di wilayah kerja Perum Perhutani dalam pengelolaan sumberdaya hutan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan terjalinnya Kerjasama antara Perhutani Mojokerto dengan Kejari Mojokerto. Dalam rangka memastikan pengelolaan hutan dalam pelaksanaanya agar sesuai dengan ketentuan, memerlukan kolaborasi multipihak serta pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha sehingga terciptanya hutan lestari dan berkelanjutan,” ujar Rusydi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Endang Tirtana, menyampaikan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tentu terdapat resiko, karena Perhutani dalam pengelolaan hutan bersinggungan dengan hukum perdata, oleh sebab itu perlu adanya mitigasi resiko, tujuan dari MoU ini adalah terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Kejari Mojokerto dengan Perhutani Mojokerto untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha, Kejari Mojokerto akan memberikan pendampingan kepada Perhutani dalam pelaksanaan pengelolaan hutan sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan hukum.

“Kelestarian dan keberlanjutan hutan menjadi tanggungjawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing yang sejalan dengan program Pemerintah. Terima kasih kepada Perhutani atas terselenggaranya MoU ini, dan ini merupakan bentuk kepercayaan Perhutani terhadap kinerja Kejari Mojokerto,” ucapnya.